P2G: Isu Guru Honorer Dirumahkan, Diawali Masalah Kekurangan Guru

1 hour ago 1

Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi rekrutmen guru honorer pasca terbitnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru. Kondisi ini menyebabkan banyak terdampak penghapusan istilah guru honorer setelah berlakunya UU ASN.

Hal itu dikatakan Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim merespon penghapusan istilah guru honorer dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dari UU ASN, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi merekrut atau menerima guru-guru non-ASN atau honorer di sekolah-sekolah negeri. Itu diberikan waktu sampai 2024. Nah, sampai tahun 2026 ini ternyata daerah-daerah tetap merekrut guru-guru non-ASNm Nah sehingga reproduksi guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri, madrasah negeri terus terjadi," kata Satriwan kepada Republika, Kamis (7/5/2026).

Satriwan menjelaskan perekrutan guru non ASN karena sekolah dan madrasah negeri di daerah kekurangan guru. Sebab rekrutmen guru dari pemerintah tidak mencukupi kebutuhan di lapangan.

"Rekrutmen guru PNS sudah sekitar 7 tahun dihentikan oleh pemerintah sebagai kebijakan Pak Presiden Jokowi.  Rekrutmen guru PNS terakhir yaitu 2019. Di satu sisi sekolah atau kelas-kelas tetap membutuhkan guru untuk memberikan pelayanan pembelajaran kepada anak," ujar Satriwan.

Satriwan mengamati kekurangan guru di sekolah dan madrasah negeri kemudian diisi oleh guru non-ASN. Sehingga Pemda dan sekolah negeri menurutnya terpaksa merekrut guru honorer atau non-ASN.

"Kenapa terpaksa? Demi untuk memenuhi hak layanan pendidikan bagi anak-anak, demi terpenuhinya proses pembelajaran di ruang-ruang kelas yang kosong. Daripada kelas kosong tidak ada guru yang mengajar. Lebih baik daerah itu kemudian merekrut guru-guru honorer atau non-ASN dengan gaji seadanya. Yang kemudian bisa diberikan dari dana bos tadi.  Nah sementara itu undang-undang ASN sudah tegas melarang sekolah dan Pemda merekrut guru honorer atau non-ASN," ujar Satriwan. 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research