Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pengamat dan aktivis dilaporkan ke polisi karena pernyataan bernada kritik. Pelapornya dari kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan pernyataan mereka. Di antara yang dilaporkan adalah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Setidaknya sudah ada tiga pengamat dan aktivis yang dipolisikan, yakni pakar politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Mereka dilaporkan karena pernyataan mereka yang bernada kritis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful Mujani
Saiful Mujani dilaporkan seseorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Mujani dilaporkan terkait Pasal 246 KUHP. Pasal itu diketahui mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," kata Budi.
Mujani pun telah buka suara terkait laporan tersebut. Menurut dia, laporan itu merupakan langkah yang sah, namun lebih baik pernyataan yang ia lontarkan itu direspons melalui sebuah tanggapan.
Sebelumnya, potongan video Saiful yang dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah, menuai polemik dan ramai di media sosial.
Saiful juga telah menjelaskan maksud pernyataannya. Dia menegaskan ucapannya bukan tindakan makar melainkan sebuah sikap politik.
Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Ia juga merupakan pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Islah Bahrawi
Orang yang sama, Robina Akbar juga melaporkan Islah Bahrawi. Pernyataan Bahrawi dalam acara yang sama dengan Saiful Mujani jadi alasan pelaporan.
Keduanya berbicara di acara Halal Bihalal Pengamat yang digelar pascalebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah lalu.
Sama seperti Mujani, Bahrawi juga mengeluarkan pernyataan kritis terkait pemerintah.
Robina selaku pelapor mengatakan pernyataan Mujani dan Islah tersebut bukan lagi soal kebebasan berpendapat, tetapi sudah tindakan pelanggaran hukum pidana.
"Sebab, pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," katanya.
Robina yang mengaku mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani dengan alasan pernyataan keduanya itu menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
"Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak dengan cepat untuk mengusut tuntas kasus ini," ucap dia.
Ubedilah Badrun
Sementara itu, Ubedilah dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.
Ubedilah merupakan seorang pengamat politik sekaligus seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia juga dikenal sebagai mantan aktivis 1998 yang menggulingkan rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepresidenan Soeharto.
Laporan terhadap Ubedilah dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian. Laporan itu langsung diterima polisi dan diregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Dalam video itu, Ubedilah menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran sudah menjadi beban bagi bangsa Indonesia dan harus segera mengakhiri kekuasaannya.
Menurutnya pemerintahan Prabowo-Gibran juga memiliki cacat bawaan sejak awal, terutama cacat konstitusional saat proses pemilihan presiden 2024 lalu.
Jusuf Kalla
Sementara JK dilaporkan sejumlah pihak dengan dua laporan. Berbeda dengan laporan pada Mujani, Bahrawi dan Ubed, laporan pada JK terkait dengan pernyataannya soal konflik Poso. Namun belakangan JK banyak mengeluarkan pernyataan kritis, dari mulai soal harga BBM hingga ijazah Jokowi yang dituding sejumlah pihak palsu.
Laporan pertama pada JK dilayangkan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Gerakan Perjuangan Masyrakat Pluralisme, DPP Si Pitung, hingga DPP Horas Bangso Batak melaporkan JK ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 April 2026.
Dalam keterangannya, DPP GAMKI mengutip pernyataan JK yang dinilai kontroversial itu. Pernyataan itu menyinggung konflik di Poso dan Ambon pada awal 2000-an. Mereka mempermasalahkan soal frasa 'syahid' yang diungkap JK terkait konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.
Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Sinurat menyatakan mereka juga mengecam keras pernyataan JK yang dinilai menyakiti hati umat Kristen dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Laporan kedua dilayangkan Aliansi Masyarakat Sipil Sumatra Utara ke Polda Sumut.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/579/IV/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 April 2026.
Perwakilan aliansi sekaligus Ketua Sinode Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI), Bishop Dikson Panjaitan mengatakan laporan dilayangkan karena JK dinilai melakukan penistaan agama Kristen.
Ceramah JK saat berceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2026 lalu jadi pemicu laporan. Ceramah itu membahas konflik Poso dan Ambon yang berkaitan dengan umat Kristen dan Muslim.
JK dan UGM sendiri sudah membantah soal pernyataan yang dinilai menistakan agama itu.
Juru Bicara JK, Husain Abdullah menyebut postingan video yang viral di media sosial kehilangan konteks utuhnya. Video dimaksud berisi pernyataan JK yang menyebut kedua belah pihak dalam konflik Poso dan Ambon dengan istilah 'mati syahid'.
"Setelah ditelusuri, tuduhan itu merupakan hasil pemotongan konteks (context cutting). Kami membantah dengan tegas tuduhan itu," ujar Husain saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (12/4) malam.
Husain menjelaskan pernyataan JK itu justru menegaskan bahwa tak ada satupun agama di dunia yang mengajarkan umatnya untuk saling membunuh.
UGM melalui kanal YouTube Masjid Kampus juga ikut bersuara soal ceramah JK bertajuk 'Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar' bertempat di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026 lalu.
Admin kanal YouTube Masjid Kampus UGM menyampaikan pesannya melalui kolom komentar yang disematkan mulai Senin (12/4) kemarin.
"Jemaah sekalian, kami mohon dengan sangat untuk menyimak video secara utuh, bukan hanya potongan-potongan yang beredar. Seringkali cuplikan yang tidak lengkap dapat menimbulkan kesalahpahaman karena konteks pembicaraan tidak tersampaikan dengan baik," tulis admin dalam kolom komentar.
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2













































