Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyandang status tersangka, ketiganya pun langsung ditahan Kejagung di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah temuan sementara terkait kasus dugaan korupsi Dadan cs itu sebagai berikut:
Anggaran dikelola yayasan terafiliasi
Kejagung mengungkap anggaran program MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan Dadan cs.
Diketahui, program MBG mendapat anggaran sebesar Rp85,20 triliun di tahun 2025 dan pada tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
"Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Kata Syarief, meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra, yayasan itu tetap ditunjuk. Caranya, dengan melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dan mendapat atensi dari para tersangka.
"Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain," ucap Syarief.
Insentif miliaran rupiah
Syarief juga membeberkan yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya.
Saat ini Kejagung masih menghitung aliran dana yang diterima oleh Dadan Cs dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.
Mark up pengadaan
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Dadan bersama-sama Lodewyk dan Sony melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.
Alhasil, dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan.
Pengadaan tersebut antara lain, motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
Kemudian pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Lalu pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
Geledah kantor dan rumah
Dalam perkara ini, Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangka proses penyidikan.
Beberapa lokasi tersebut yakni Kantor BGN dan rumah dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Syarief.
Syarief menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa laptop dan HP.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ucap dia.
Seminggu penyelidikan
Kejagung menyebut telah menyelidiki kasus dugaan korupsi ini selama satu minggu sebelum akhirnya menetapkan Dadan cs sebagai tersangka.
"Lidiknya (penyelidikan) sekitar satu minggu. (Naik penyidikannya) baru beberapa hari yang lalu," ucap Syarief.
Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya sudah mempelajari kasus itu sebelum penyelidikan dimulai. Kata dia, salah satunya bersumber dari laporan masyarakat.
"Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita, mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat ya, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai, mungkin ada tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
"Nah itulah mulanya kami melakukan pendalaman atau penelaahan, seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Syarief menuturkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Termasuk, menginventarisis yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir, menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," ujarnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1













































