Maqdir Protes KPK Kembali Tangkap Nurhadi saat Baru Bebas dari Lapas

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 30 Jun 2025 17:07 WIB

Advokat Maqdir Ismail melayangkan protes ke KPK karena kembali menangkap kliennya, Nurhadi Abdurrachman, saat yang bersangkutan baru saja bebas dari penjara. Advokat Maqdir Ismail melayangkan protes ke KPK karena kembali menangkap kliennya, Nurhadi Abdurrachman, saat yang bersangkutan baru saja bebas dari penjara. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Maqdir Ismail melayangkan protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kembali menangkap kliennya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, saat yang bersangkutan baru saja bebas dari penjara.

"Saya sudah mendengar kabar itu, tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," ujar Maqdir saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (30/6).

Menurut dia, tidak ada alasan yang membenarkan upaya penyidik KPK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak alasan menurut hukum yang mereka [KPK] bisa gunakan untuk melakukan penangkapan," kata Maqdir.

KPK kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.

Dalam putusan MA juga, tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research