KPK Tahan Dirut PT Petro Energy di Kasus LPEI

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 13 Mar 2025 15:52 WIB

KPK resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy  Newin Nugroho terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Ilustrasi. KPK resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penahanan dilakukan setelah Newin diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/3) ini.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semestinya tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain untuk selanjutnya menahan mereka.

Namun, kedua tersangka atas nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research