KPK Imbau Rudy Tanoe Kooperatif Usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan

2 hours ago 2

KPK imbau Rudy Tanoe kooperatif usai tiga kali absen pemeriksaan..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Rudy Tanoe untuk bersikap kooperatif setelah yang bersangkutan tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Rudy Tanoe merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi dapat menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi. “Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan.”

Absen Tiga Kali Pemeriksaan

Berdasarkan data KPK, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah absen dari panggilan pemeriksaan pada tiga tanggal berbeda. Ketidakhadirannya tercatat pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan terakhir pada 6 Agustus 2026.

Rudy Tanoe menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia. Kedua korporasi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan upaya paksa, Budi Prasetyo menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik. “Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020-2021. KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research