Jakarta, CNN Indonesia --
Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, resmi ditahan KPK atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/4).
Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Konstruksi kasus
Pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief. Namun, Arief merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkap Taufik.
Kemudian, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP beserta Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen (Rp 7 miliar).
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode "7 batang".
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid. Setoran tersebut terjadi di Juni 2025, Agustus-Oktober 2025, dan November 2025.
Saat proses tersebut KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pihak terkait.
Tim KPK berhasil menangkap Abdul Wahid di salah satu kafe di Riau. KPK juga menangkap Tata Maulana selaku orang kepercayaan Abdul Wahid di sekitar lokasi.
Secara paralel, Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan US$3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta," kata Taufik.
"Sehingga dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, Tim KPK mengamankan total uang Rp1,6 miliar, dengan rincian Rp800 juta dari EI [Eri Iksan, Kepala UPT Wilayah III) dan Rp800 juta dari AW," kata Taufik.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyatakan masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh Marjani atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut.
"Dalam hal ini, KPK juga turut mengingatkan seluruh pihak-pihak untuk memegang teguh komitmen yang sama dalam upaya pencegahan korupsi," ucap Taufik.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
1













































