Kemenperin Harap Perubahan Pajak Mobil Listrik tak Ganggu Produksi

4 hours ago 3

Mobil listrik (EV) Hyundai Ioniq 5.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap perubahan skema pajak untuk mobil listrik (Electric vehicle/EV) dalam regulasi terbaru tidak mengganggu penjualan yang berimbas pada produksi EV nasional.

Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta dalam diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dijelaskan dia, tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dan mulai memasuki fase pertumbuhan dengan market share hingga 15 persen.

Ia menjelaskan, adanya perubahan kebijakan terkait pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berpotensi menambah biaya operasional kendaraan listrik.

“Satu hal yang saya harus kami pastikan, ini dampaknya adalah total biaya kepemilikan itu pastinya akan naik. Tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini kan akan ada dan ini akan menambah operasional ke depannya," katanya.

Kemenperin berharap, penyesuaian kebijakan tersebut tidak mengganggu minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Stabilitas permintaan dinilai krusial agar tidak berdampak pada kinerja industri, termasuk produksi dalam negeri.

"Tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research