REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memastikan angka final kerugian negara dalam penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meyakini adanya kerugian negara terkait kasus yang sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, timnya mempercayakan kepada auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut. “Untuk perhitungan kerugian keuangan negara masih terus proses ya,” kata Syarief melalui pesan singkat, Senin (5/1/2026). Kata dia, tim dari BPKP, pun juga Jampidsus akan menyampaikan ke publik jika penghitungan tersebut kelar.
Pada Rabu (31/12/2025) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengumumkan tentang Jampidsus yang sedang melakukan penyidikan terkait korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Sultra. Kata Anang, kasus tersebut sudah dalam penyidikan di Jampidsus sejak Agustus-September 2025 lalu. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Kata Anang, dalam penyidikan kasus tersebut memang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya perusahaan-perusahaan pertambangan nikel periode. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang. Dan dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung.
"Jadi tim Gedung Bundar sudah melakukan pemeriksaan, juga sudah melakukan penggeledahan, baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe Utara, dan juga di Jakarta,” terang Anang. Dan saat ini, kata Anang, tim penyidikan di Jampidsus juga sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” ujar Anang.
Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, semula dalam pengusutan di KPK sejak 2017. Dan KPK sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman pada Oktober 2017. KPK dalam penjelasannya saat itu mengatakan, Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Dan IUP tersebut di antaranya merupakan lahan atas kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penyidikan di KPK, Aswad menerima uang Rp 13 miliar. Dan dari penyampaian KPK kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan melakukan penahanan terhadap Aswad. Akan tetapi Aswad dalam kondsisi sakit sehingga penahanan pun dibatalkan. Namun diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. KPK pun baru mengakui penerbitan SP3 tersebut, pada Desember 2025.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” begitu kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Republika, Rabu (24/12/2025). Budi menerangkan, SP3 kasus tersebut diterbitkan demi kepastian hukum. “Pemberian SP3 ini, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan normar-norma hukum,” kata Budi. Dia menerangkan, ada sejumlah alasan objektif mengapa kasus tersebut dihentikan penyidikannya meskipun sudah menetapkan tersangka.
Pertama kata Budi menyangkut soal kecukupan alat bukti. Kata Budi, kasus korupsi yang sudah menjerat Pj Bupati Konawe Utara 2007-2009, dan Bupati Konawe Utara 2011-2018 Aswad Sulaiman (ASW) itu terkait dengan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001. Pasal-pasal dalam penerapan tersangka itu menyangkut soal adanya kerugian keuangan negara. Dan dalam perjalanan pengusutan kasusnya di KPK, kata Budi, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang penjeratan pasal-pasal menyangkut kerugian keuangan negara itu.
"Penerbitan SP3 oleh KPK itu suah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi. Selanjutnya, kata Budi dalam penyidikan terkait kasus tersebut, juga ada menyangkut soal penggunaan pasal-pasal suap. Dan dalam penyidikan KPK, kata Budi, tuduhan penerimaan suap tersebut terjadi pada 2009. Dan lamanya waktu peristiwa penerimaan suap itu dikatakan Budi mengandung sifat kadaluarsa.
"Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi. Ia mengatakan, karena adanya kadaluarsa menyangkut penjeratan pasal-pasal suap, serta tak cukupnya bukti menyangkut kerugian keuangan negara, penyidik, kata Budi memilih untuk menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara nggak ditemukan, makan (penyidikan kasusnya) dihentikan (SP3) seluruhnya,” kata Budi.

1 day ago
8













































