Achmad Aris, CNBC Indonesia
23 April 2026 13:20
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah peningkatan kesadaran dan kebutuhan masyarakat tentang asuransi kesehatan, industri asuransi kesehatan justru berada di ujung tanduk. Tingginya inflasi medis yang tak terkendali mulai menggerus daya tahan sistem asuransi kesehatan di Indonesia sehingga memicu kekhawatiran akan keberlanjutan model bisnis yang ada saat ini.
Laporan terbaru Sustainable Private Health Insurance in Asia bertajuk "Facing Inflation and Affordability Concerns as We Reduce Protection Gaps" yang diterbitkan oleh Global Asia Insurance Partnership (GAIP) mengungkapkan bahwa inflasi biaya medis kini menjadi ancaman terbesar bagi sistem pembiayaan kesehatan di Asia dan Indonesia termasuk yang paling terdampak.
Data menunjukkan, inflasi biaya medis di Indonesia mencapai sekitar 13,6% di 2025 (di atas inflasi umum). Angka ini menempatkan Indonesia di posisi tertinggi di kawasan Asia. Peringkat kedua ditempati oleh Thailand dengan inflasi medis 13,1%, lalu Malaysia dengan inflasi medis 12,5%, dan Singapura dengan inflasi medis 11,5%.
Namun berbeda dengan negara lain, Indonesia menghadapi tekanan tambahan yaitu penetrasi asuransi yang masih rendah dan ketergantungan biaya langsung masyarakat (out of pocket) yang masih tinggi yaitu sekitar 33%. Tingginya out of pocket, yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencapai Rp175 triliun tersebut menandakan kenaikan biaya kesehatan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Lonjakan biaya medis berdampak langsung pada kinerja profitabilitas industri asuransi. Rasio klaim asuransi kesehatan di Indonesia tercatat sekitar 86%, dengan combined ratio menembus di atas 100%. Kondisi ini menandakan bahwa premi yang dikumpulkan hampir habis untuk membayar klaim. Bahkan dalam beberapa kasus, perusahaan mengalami kerugian dan memutuskan untuk menutup bisnis asuransi kesehatannya.
Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin pelaku industri akan menaikkan premi secara agresif, mengurangi manfaat atau bahkan keluar dari bisnis asuransi kesehatan. Ujungnya, masyarakat yang menjadi korban karena akses terhadap layanan kesehatan menjadi terbatas.
Salah satu faktor yang disorot dalam laporan ini adalah desain produk yang kurang sehat. Selama ini, pasar didominasi oleh produk tanpa co payment, tanpa deductible, dan manfaat yang terlalu luas. Model ini mendorong perilaku konsumsi berlebihan (overutilization), yang pada akhirnya mempercepat kenaikan klaim.
Di kawasan Asia, beberapa negara sudah lebih dulu mengantisipasi masalah ini. Singapura, misalnya telah menerapkan co pay dan deductible secara ketat dan memiliki sistem hybrid antara publik dan privat.
Di Thailand mengandalkan sistem universal health coverage dan menekan biaya langsung masyarakat hingga di bawah 10%.
Sementara itu, Indonesia masih berada dalam tahap transisi, dengan pengeluaran kesehatan hanya sekitar 2,7% dari PDB dan peran asuransi privat masih terbatas sekitar 14%.
Hadapi Krisis
Lebih lanjut, laporan tersebut memperingatkan bahwa tanpa reformasi, sistem pembiayaan kesehatan di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, bisa menghadapi krisis dalam waktu 2 tahun hingga 5 tahun ke depan. Dengan tingkat inflasi medis dan tekanan industri saat ini, Indonesia dinilai berada dalam jalur percepatan menuju titik krisis tersebut.
Melalui POJK Nomor 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK mencoba untuk melakukan reformasi ekosistem asuransi kesehatan antara lain dengan menerapkan co-payment atau co-sharing sebesar 5%, pembentukan Dewan Penasihat Medis, dan penerapan KAPJ (Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan).
Terkait reformasi yang sedang dilakukan Indonesia ini, GAIP memberikan sejumlah catatan. Pertama, proses pembuatan kebijakan perlu melibatkan para pemangku kepentingan termasuk para legislator. Kedua, penyempurnaan posisi awal dapat menghasilkan kemajuan yang bermanfaat.
Ketiga, pemberian opsi akan memungkinkan untuk mengarahkan banyak pelanggan ke pilihan yang menghindari opsi tanpa co pay karena biaya. Keempat, proses distribusi dan perpanjangan asuransi mungkin akan memberikan langkah-langkah signifikan dalam reformasi yang menegaskan bahwa proses asuransi dapat me-leverege benefit.
GAIP menilai insentif adalah kunci dan co pay merupakan bagian dari lingkungan tersebut. Dengan lingkungan tanpa co pay, inflasi medis yang tinggi tidak dapat dihindari sehingga bisnis asuransi kesehatan tidak akan berkelanjutan.
Dalam kasus Indonesia, keputusan ada di tangan perusahaan asuransi untuk menetapkan harga produk apakah tanpa co pay atau dengan co pay 5%.
Jika perusahaan asuransi fokus pada penyediaan produk tanpa co pay, misalnya kepada kelompok berpenghasilan tinggi sebagai target pasar, maka perusahaan asuransi kemungkinan akan terus melihat hasil yang bermasalah dalam hal keberlanjutan portofolio asuransi kesehatannya.
(ach/ach)
Addsource on Google















































