Hasto PDIP Teriak Merdeka, Peluk Adik-Istri Usai Didakwa Suap

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanyo sempat meneriakkan kata 'Merdeka' dan memeluk adik serta Istrinya, Maria Stefani Ekowati usai menjalani sidang dakwaan kasus suap terkait Harun Masiku di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3) hari ini.

Pantauan di lokasi, momen tersebut terjadi sesaat setelah sidang dakwaan rampung yang menyatakan Hasto didakwa merintangi penyidikan dan memberikan suap di kasus Harun Masiku. Mulanya, Hasto tampak meneriakkan kata "Merdeka" saat hendak meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan tersebut.

Teriakkan Hasto itu disambut oleh sejumlah pendukungnya yang turut hadir langsung dalam ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merdeka!" teriak Hasto yang disambut pendukungnya.

Kemudian, Hasto tampak memeluk adiknya dan sang istri, Maria Stefani Ekowati yang turut mendampinginya di persidangan.

Tak hanya itu, Hasto tampak turut memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang juga hadir dalam sidang.

Lebih lanjut, di luar ruang sidang, Hasto menilai dakwaan perintangan penyidikan dan suap dari JPU KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni permasalahan pelanggaran hukum.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto.

Harap tak ada intervensi

Di tempat yang sama, pengacara Hasto, Febri Diansyah berharap tidak ada upaya intervensi dari pihak manapun terhadap proses pengadilan yang mulai dijalani kliennya. Febri mengklaim selama ini penyidik KPK telah melakukan pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan dalam menyidik kasus ini.

"Maka Kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen," kata Febri.

"Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami juga berharap proses di pengadilan ini juga menjadi edukasi bagi publik," sambungnya.

Ia mengklaim terdapat sejumlah persoalan mendasar pada dakwaan yang menyebut kliennya melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap dalam kasus Harun Masiku.

"Namun, sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas Penuntut Umum KPK, hal tersebut baru akan Kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim," tutur dia.

Sebelumnya, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research