Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 04 Jul 2025 20:21 WIB

Direktur PPI Charles Sitorus dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mantan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (kiri). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Charles telah terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7) malam.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Hal memberatkan di balik tuntutan tersebut adalah perbuatan Charles tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan adalah Charles belum pernah dihukum serta terus terang dan mengakui perbuatannya.

Sebelum ini, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research