CNN Indonesia
Sabtu, 05 Jul 2025 01:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengatakan pertemuan rencananya akan digelar pekan depan. Namun, dia belum mengungkap persis waktu pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini," kata Khozin di kompleks parlemen, Jumat (4/6).
Khozin mengungkap pimpinan DPR juga telah menggelar rapat dengan fraksi-fraksi dan pemerintah membahas putusan tersebut sepekan sebelumnya pada Senin (30/7).
Menurut Khozin, putusan MK saat ini tengah menjadi pembahasan serius di antara pimpinan fraksi maupun komisi terkait di DPR. Sebab, putusan itu kini menghadapi situasi dilematis karena menyangkut UUD '45.
Khozin menilai implementasi putusan MK bisa membuka opsi amendemen terbatas karena UUD mengatur pemilihan umum digelar sekali dalam lima tahun. Sedangkan, putusan MK memiliki konsekuensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Sedangkan, opsi kedua, DPR bisa langsung mengimplementasikan putusan tersebut tanpa amendemen, namun memberikan tafsir lain. Namun, dia menilai hal itu berpotensi jadi bola panas dan digugat kembali ke MK.
"Kalau putusan MK dilaksanakan berarti amendemen, mau tidak mau. Ini bukan tafsir lagi, ini sudah," kata Khozin.
"Atau kita pakai opsi yang kedua. DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR. Ini kan panjang lagi nanti. Berpotensi lagi juga ada judicial review lagi nanti, akhirnya tidak berkesudahan," imbuhnya.
(fra/thr/fra)