REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan mendekati 130 miliar dolar AS pada pertengahan dekade ini. Di tengah lonjakan tersebut, wacana optimalisasi zakat profesi bagi kreator digital muncul sebagai tantangan baru dalam kebijakan ekonomi nasional di era platform.
Guru Besar dan peneliti CSED INDEF Prof Nur Hidayah menilai zakat harus dipahami sebagai instrumen keadilan sosial yang relevan dengan perubahan struktur ekonomi, termasuk pertumbuhan sektor digital dan ekonomi kreatif.
“Zakat adalah instrumen keadilan bagi masyarakat, yang terus dan perlu dikembangkan di era digital sekarang ini. Potensi ekonomi digital sangat menjanjikan, mulai dari content creator, pekerja di bidang ekonomi kreatif, e-commerce, dan sebagainya,” ujarnya dalam rilis media CSED-INDEF, Sabtu (3/1/2026).
Ia menekankan, sektor ekonomi digital merupakan peluang besar ke depan yang membutuhkan dorongan bersama dari para pemangku kepentingan ekonomi syariah, regulator, dan umat. Menurutnya, desain kebijakan yang tepat justru dapat memperkuat kepercayaan pasar.
Menurutnya, bila dirancang dengan benar, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat memperkuat kepercayaan pasar bahwa Indonesia mampu mengharmoniskan nilai, regulasi, dan pertumbuhan dalam satu kerangka kebijakan yang modern dan berkelanjutan. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, ekonomi digital Indonesia tumbuh cepat dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital berkembang sebagai sumber pendapatan baru yang signifikan, baik dari iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi. Nur Hidayah menilai, wacana zakat profesi bagi kreator konten tidak semestinya dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata.
“Hal ini mencerminkan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia, yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional,” ujarnya.
Dari sisi kerangka syariah, ia menjelaskan zakat profesi bukanlah konsep baru. Ketentuan zakat penghasilan telah diakui dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 serta literatur fikih kontemporer, dan diperkuat melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Tahun 2024. Namun, prinsip utama yang harus dijaga adalah basis pengenaan zakat.
“Prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas,” tegasnya.

2 days ago
4














































