DPRD Jabar dan KPID Dorong Revisi UU Penyiaran untuk Lindungi Generasi Muda

8 hours ago 1

Anggota DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama KPID Jabar memperkuat sinergi mendorong revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi dinilai mendesak seiring derasnya arus informasi digital yang belum sepenuhnya terjangkau regulasi.

Anggota DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina mengatakan, Jawa Barat memiliki tantangan besar dalam pengawasan ruang digital karena jumlah penduduk yang tinggi serta tingginya penggunaan telepon seluler di masyarakat.

“Pengguna handphone di Jawa Barat sangat banyak. Ada ruang-ruang kosong yang belum diatur dalam UU. Ini harus segera diatur untuk melindungi generasi penerus,” kata Tobias usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk revisi UU Penyiaran di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/5/2026).

Menurut Tobias, kolaborasi DPRD dan KPID perlu diperluas melalui penguatan literasi media di berbagai daerah di Jabar. Upaya ini penting agar masyarakat punya kesadaran terhadap dampak konten digital sekaligus memahami pentingnya revisi regulasi penyiaran.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat dan lembaga penyiaran daerah nantinya diteruskan ke DPR sebagai bagian dari dorongan percepatan revisi UU Penyiaran.

“Jangan sampai negara ini semakin tertinggal karena regulasi yang tidak diperbarui. Kita sudah terlambat dan jangan dibiarkan semakin lama,” ujarnya.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi teknologi informasi yang berkembang pesat. Menurut dia, regulasi penyiaran saat ini belum mampu menjawab tantangan pengawasan konten digital yang berpotensi memengaruhi pola pikir generasi muda.

“Disrupsi informasi ini mengancam aspek kognisi generasi muda. Maka masyarakat perlu kembali pada tayangan televisi dan radio yang jelas regulasinya,” kata Adiyana.

Ia menambahkan, belum adanya lembaga negara yang secara khusus mengawasi konten digital membuat ruang digital rentan diisi konten yang dapat mengikis nilai kebangsaan dan budaya lokal.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research