DPRD Jabar Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Strategis

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (4/12/2025). Dua Ranperda tersebut mencakup perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan pembacaan pandangan umum ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota pengantar Gubernur pada 20 November 2025. Untuk efisiensi waktu sesuai keputusan Badan Musyawarah, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pandangan secara langsung. Fraksi lainnya menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPRD.

“Setelah rapat paripurna penyampaian pandangan umum ini, tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur yang direncanakan berlangsung pada 12 Desember 2025,” ujar Iwan.

Pandangan Fraksi

Fraksi Partai Nasional Demokrat menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara Sabil Akbar. NasDem menilai kedua Ranperda tersebut menyentuh aspek fundamental, yakni penguatan fiskal daerah dan ketahanan sumber daya alam. Kendati demikian, fraksi ini memberi sejumlah catatan kritis agar regulasi yang lahir semakin berkualitas dan implementatif.

NasDem menyoroti beberapa poin dalam Ranperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti penghapusan BBNKB atas penyerahan kedua, potensi penurunan penerimaan PBBKB, serta penyederhanaan formula penetapan nilai perolehan air permukaan yang dinilai dapat mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan. Karena itu, fraksi ini menekankan pentingnya penguatan rasionalitas fiskal agar perubahan kebijakan tidak melemahkan kapasitas keuangan daerah.

Selain itu, NasDem menggarisbawahi perlunya harmonisasi kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan efektivitas pemungutan retribusi, serta optimalisasi tata kelola data dan sistem informasi perpajakan.

Terkait Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, NasDem menilai sejumlah isu strategis masih membutuhkan pendalaman, termasuk integrasi pendataan, pengawasan, penegakan hukum, potensi konflik antarwilayah, serta urgensi modernisasi perizinan dan digitalisasi layanan.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Aten Munajat menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Menurutnya, keselarasan regulasi diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan implementasi di daerah.

PPP juga memberi catatan terhadap Ranperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan. Fraksi ini mendorong pengawasan ketat, pemanfaatan air yang lebih efisien, serta jaminan keberpihakan kepada kebutuhan dasar masyarakat. PPP menekankan pemanfaatan air perlu berjalan seiring dengan upaya konservasi dan perlindungan hak masyarakat atas sumber daya tersebut.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian agenda selanjutnya, yakni jawaban gubernur yang akan disampaikan pada 12 Desember 2025 sebagai bagian dari proses pembahasan dua Ranperda tersebut.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research