DPR Sebut Direksi-Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum Tipikor

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan direksi dan komisaris BUMN yang melakukan korupsi tetap bisa diproses hukum.

Hal itu disampaikan Herman terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Herman menegaskan tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipastikan undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggaraan negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," kata Herman di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Menurut Herman, KPK dan aparat penegak hukum lain tetap bisa memproses direksi-komisaris BUMN yang korupsi.

Meski statusnya bukan penyelenggara negara, objek yang dikerjakan adalah Badan Usaha Milik Negara.

"KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun status bukan penyelenggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," kata Herman.

"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silakan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan direksi BUMN dijerat hukum bila melakukan korupsi. Pertanyaan muncul karena dua pasal, yaitu 3X ayat (1) dan 9G. Pasal 3X ayat (1) menyebut organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara" bunyi pasal 9G UU BUMN.

Sejumlah pihak mengaitkan dengan aturan UU KPK. KPK hanya berwenang mengusut penyelenggara negara yang melakukan korupsi.

Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Hal itu berdampak pada penanganan kasus, seperti mereka tak memiliki kewajiban lagi untuk melaporkan harta kekayaannya. Padahal, KPK acap kali menemukan dan menyidik kasus korupsi bermula dari pemeriksaan harta kekayaan.

"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 yang terkait dengan BUMN. Bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (5/5).

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research