Daftar Tersangka Kasus Korupsi BJB, dari Eks Dirut hingga Agensi Iklan

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 09:41 WIB

KPK mengumumkan 5 tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ilustrasi. KPK sedang mengusut kasus korupsi di Bank Jabar Banten. (Dok. Bank BJB)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Kin Asikin adalah pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik adalah pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya adalah pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Dicegah ke luar negeri

Pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka ialah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research