Pelaku pencurian bantuan sosial Program Kelurga Harapan Cirebon ditangkap di Lampung. (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Tersangka berinisial EK ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung.
Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Dwi Anas Rudiyantoro menjelaskan, pihaknya terus melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka. Selama ini, tersangka kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, polisi langsung bergerak menuju wilayah Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Sesampainya di kota tersebut, petugas melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi persembunyian tersangka.
Dalam sebuah operasi senyap, tersangka yang merupakan mantan karyawan PT Pos Cirebon itu langsung ditangkap petugas di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang tertidur.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan, tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial milik warga. Adapun modusnya, yakni dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga jumlah yang diterima warga menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran untuk menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah, tanpa dilakukan pencocokan data secara benar. “Selanjutnya, selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tercatat ada sekitar 900 penerima manfaat yang terdampak dari praktik curang tersangka. Adapun total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.

2 hours ago
1














































