BPKH Ingatkan Risiko Subsidi 60 Persen BPIH 2027, Ini Solusinya

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan dana haji jika pemerintah dan DPR RI menetapkan skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan porsi 60 persen berasal dari nilai manfaat. Menurut dia, subsidi biaya haji harus tetap memperhatikan hak jutaan jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Indra mengatakan penetapan struktur BPIH tidak semestinya hanya berorientasi pada rendahnya biaya yang harus dibayar jamaah pada tahun berjalan. Menurut dia, terdapat tiga prinsip yang harus menjadi dasar, yakni adil, aman, dan berkelanjutan.

“Biaya yang terlihat murah hari ini bisa menjadi sangat mahal di masa depan jika ia dibayar dengan menggerus hak jamaah tunggu dan mengancam keberlanjutan dana haji,” ujar Indra yang juga Associate Professor FEB UIII saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI menetapkan besaran biaya haji 2027 dalam waktu dekat.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengatakan pembahasan BPIH 2027 antara Panja Haji DPR RI dan pemerintah telah mencapai sekitar 85 persen. Dia berharap kesepakatan mengenai besaran biaya haji dapat dicapai dalam satu pekan.

“Insya Allah dalam satu minggu ke depan kita akan bisa ada kesepakatan tentang angka yang harus dibayar oleh jamaah yang akan kita ajukan ke Presiden,” ujar Irfan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jamaah. Dari angka tersebut, Bipih yang dibayarkan jamaah diusulkan sebesar Rp 42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, 60 persen atau Rp 64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat.

Indra menilai struktur tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak mengorbankan hak jamaah yang masih mengantre.

Menurut Indra, prinsip keadilan dalam pengelolaan dana haji telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menyoroti ketentuan mengenai distribusi nilai manfaat kepada rekening virtual jamaah haji berdasarkan persentase yang disepakati DPR.

Dengan demikian, kata dia, nilai manfaat semestinya dipandang sebagai hak individual jamaah, bukan kas kolektif yang dapat digunakan tanpa memperhitungkan hak jamaah lainnya.

“Nilai manfaat itu adalah hak individual. Ia bukan kas kolektif yang bisa ditarik sekehendak untuk menutup ongkos keberangkatan kelompok tertentu,” ucap Indra.

Ia menilai pengelolaan dana haji perlu memperhatikan keadilan antargenerasi, terutama karena terdapat sekitar 5,8 juta jamaah yang masih menunggu keberangkatan.

Indra juga merujuk hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengenai hukum pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Menurut dia, keputusan tersebut menegaskan larangan menggunakan hasil investasi setoran awal jamaah tunggu untuk membiayai jamaah yang berangkat.

Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan subsidi BPIH tidak berujung pada pengambilan manfaat yang menjadi hak jamaah dalam antrean untuk membiayai keberangkatan jamaah lainnya.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research