Mentan Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Merek Populer Ikut Terseret

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan jumlah kerugian akibat dugaan kecurangan beras fortifikasi mencapai Rp 89 triliun. Dugaan tersebut muncul setelah pemerintah menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label.

Amran menyebut dugaan kecurangan ini merupakan kelanjutan dari persoalan beras premium yang sebelumnya telah ditangani pemerintah. Berdasarkan pemeriksaan empat laboratorium kredibel, pemerintah menemukan kandungan sejumlah beras fortifikasi tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan.

“Kemudian saat ini diduga ada praktik penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya 89, ini estimasi ya, Rp 89 triliun,” kata tokoh yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu dalam pemaparan mengenai beras fortifikasi, di Jakarta, Senin (15/9/2026).

Amran menjelaskan beras fortifikasi semestinya ditujukan bagi kelompok rentan seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok yang membutuhkan asupan gizi. Namun, ia menemukan beras yang seharusnya dijual sekitar Rp 13 ribu per kilogram dipasarkan hingga Rp 57 ribu per kilogram.

Menurut Amran, selisih harga tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan dugaan kerugian dalam kasus beras fortifikasi. Ia menyebut dugaan praktik tersebut juga membuat tujuan pemerintah dalam menyediakan beras fortifikasi bagi kelompok rentan tidak tercapai.

“Ini jilid dua. Yang terjadi sekarang. Fortifikasi. Ini fortifikasi tujuannya ini, kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu menyusui, balita. Lah harganya Rp 50.000 tidak mungkin kebeli. Bisa nggak? Rp 20.000. Rp 13.000 saja kita ada bantuan pangan berikan. Nah ini dijual, ini tidak pernah ketemu target pemerintah,” ujar Mentan.

Amran menyebut dugaan kerugian Rp 89 triliun tersebut telah dihitung berdasarkan temuan pemerintah mengenai produk yang tidak sesuai standar. Ia mengatakan sekitar 90 persen produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Sekarang babak dua. Jilid dua, ini buka jilid dua. Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp 57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilogram," jelas dia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut temuan tersebut memiliki indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan penjualan produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada label sehingga merugikan konsumen.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan beras, tetapi juga kualitas produk yang diterima masyarakat. Ia menyebut hasil laboratorium dan proses hukum menunjukkan adanya indikasi masalah pada produk yang sampai kepada konsumen.

Satgas Pangan Polri juga telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui asesmen terhadap standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan. Pemeriksaan bersama Badan Pangan dilakukan pada 10–12 September untuk memverifikasi temuan, menguji secara ilmiah, serta menelusuri rantai distribusi dan dugaan peristiwa pidana.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai ketidaksesuaian kandungan dengan label dapat melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. YLKI juga mendukung investigasi serta meminta konsumen tidak dirugikan lebih jauh apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap produk beras fortifikasi yang telah beredar dan diduga bermasalah. “Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas,” ujar Amran.

Pemerintah juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut. Amran menyebut terdapat 25 produk yang masuk dalam temuan pemerintah.

Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut bersama aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan sekaligus melindungi konsumen dari kerugian lebih lanjut.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research