Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). JPU menuntut mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan mantan Direktur utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tersebut dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kuasa hukum eks Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, Randy Irawan, menyampaikan protes dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua kliennya. Dia menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026), JPU menuntut Lukminto bersaudara 16 tahun penjara. Kepada Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Saat Hakim Rommel Tampubolon hendak menutup persidangan, kuasa hukum Lukminto bersaudara, Randy Irawan, meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pandangan. Kesempatan yang diberikan padanya kemudian dipakai untuk mengkritik dan memprotes tuntutan JPU.
"Kami melihat tidak ada fakta persidangan yang disampaikan. Bahkan (keterangan) ahli yang disampaikan rekan-rekan Kejaksaan Agung dari OJK, tidak disampaikan," ujar Randy.
"Kami bingung sejujur-jujurnya. Kami menyampaikan protes bahwa ini semua (berkas penuntutan) pasti kami akan baca. Tapi apakah ini bentuk peradilan yang sebenarnya, bahwa fakta persidangan seharusnya menjadi suatu hal yang utama (seperti tertuang) di Pasal 184 KUHAP. Dan ini penting untuk kepastian hukum kita," tambah Randy.
Berita Lainnya

4 hours ago
1














































