Biaya Administrasi Berjenjang pada Pinjaman Berlabel Syariah

3 hours ago 2

Image Muhammad salman Alfarisi

Agama | 2026-06-24 11:50:59

Belakangan ini, semakin banyak pilihan tempat meminjam uang selain bank. Salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menggunakan label syariah sebuah fenomena yang sejatinya patut disambut positif, karena membuka akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan formal.

Namun ada satu hal yang perlu kita cermati bersama. Beberapa lembaga semacam ini mengklaim bebas riba, tapi di saat yang sama memberlakukan biaya administrasi yang jumlahnya ikut naik seiring besarnya pinjaman. Wajar kalau ini menimbulkan tanda tanya: apakah pola seperti itu memang dibolehkan dalam aturan Islam, atau justru berpotensi masuk ke kategori riba yang hanya berganti nama? Tulisan ini tidak bermaksud menyalahkan siapapun, melainkan mengajak kita berpikir lebih jernih soal persoalan ini.

Apa Itu Qardh dan Kenapa Ini Penting?

Dalam Islam, pinjaman itu disebut Qardh. Dan pada dasarnya, pinjaman itu sifatnya tolong-menolong (tabarru'), bukan untuk cari untung (tijarah). Artinya, siapapun yang meminjamkan uang tidak boleh mengambil keuntungan hanya karena sudah meminjamkan sekecil apapun keuntungan itu.

Hal ini sudah ditegaskan dalam kaidah fiqih yang cukup terkenal:

كل قرض جر منفعة فهو ربا

"Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman, maka itu adalah riba."

Tapi perlu dipahami juga bahwa para ulama tidak melarang semua jenis biaya. Biaya administrasi yang memang benar-benar mencerminkan pengeluaran nyata dari lembaga seperti biaya cetak dokumen, proses verifikasi, dan sebagainya pada dasarnya masih bisa dibenarkan, selama jumlahnya wajar dan tidak berlebihan.

Lalu, Apa Masalahnya dengan Biaya Admin yang Naik Sesuai Nominal Pinjaman?

Bayangkan begini: kamu pinjam Rp 3.000.000, kena biaya admin Rp 300.000. Temanmu pinjam Rp 100.000.000, kena biaya admin Rp 2.000.000. Secara logika, proses administrasinya kan kurang lebih sama input data, verifikasi, cetak dokumen. Lalu kenapa biayanya bisa berbeda sejauh itu?

Di sinilah letak pertanyaan yang perlu dijawab dengan jujur. Memang, ada argumen yang bisa membela pola ini: pinjaman besar biasanya butuh proses verifikasi lebih ketat, risiko yang ditanggung lembaga lebih tinggi, dan tanggung jawab operasionalnya lebih besar. Argumen ini masuk akal dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tapi di sisi lain, kalau selisih biaya adminnya sangat jauh sementara pekerjaan administrasinya tidak berbeda secara signifikan, kita perlu bertanya: apakah kelebihan biaya itu masih bisa disebut "upah jasa" yang sah, atau sebenarnya sudah menjadi semacam keuntungan dari uang yang dipinjamkan?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dari melihat angkanya saja. Perlu dilihat lebih dalam bagaimana struktur biaya riil yang sebenarnya ditanggung oleh lembaga tersebut.

Apa Kata Fatwa DSN-MUI?

Ada satu fatwa yang relevan untuk jadi bahan pertimbangan, yaitu Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Salah satu poinnya menyebutkan:

"Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase."

Sederhananya, fatwa ini menganjurkan agar biaya jasa ditetapkan sejak awal dalam angka yang pasti dan tidak berubah-ubah, bukan dalam bentuk persen yang akan terus membesar mengikuti nilai transaksi.

Kalau dikaitkan dengan pola biaya admin berjenjang tadi, wajar kalau kemudian muncul pertanyaan apakah pola tersebut sudah selaras atau justru berpotensi menyimpang dari semangat fatwa ini.

Tapi perlu dicatat: fatwa ini aslinya memang ditujukan untuk konteks pembiayaan multijasa, bukan spesifik untuk pinjaman (Qardh). Jadi, penerapannya perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak bisa begitu saja disamaratakan.

Riba yang Tidak Kelihatan: Riba Khafi

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, seorang ulama klasik yang pemikirannya masih banyak dirujuk hingga hari ini, pernah membahas tentang apa yang beliau sebut riba khafi atau riba yang tersembunyi. Maksudnya, ada praktik-praktik yang secara lahir terlihat sah dan tidak memakai kata "bunga", tapi kalau ditelusuri lebih dalam, substansinya bisa bermasalah secara syariah.

Nah, biaya admin yang mengikuti nominal pinjaman ini perlu kita renungkan dalam kerangka pikir tersebut. Bukan berarti langsung divonis sebagai riba khafi karena untuk sampai ke kesimpulan itu, dibutuhkan analisis yang jauh lebih mendalam: apa niat di balik akadnya, berapa sebenarnya biaya operasional riil yang dikeluarkan, dan apa dampak nyata yang dirasakan peminjam.

Di sinilah pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan para peneliti di bidang ekonomi Islam untuk turun tangan melakukan evaluasi yang objektif.

Dari semua yang sudah dibahas, ada beberapa hal yang menarik untuk kita renungkan bersama.

Pertama, menyebut diri sebagai lembaga "syariah" seharusnya bukan cuma soal nama atau strategi promosi. Itu adalah sebuah komitmen untuk benar-benar menjalankan prinsip muamalah yang adil dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua, pola biaya administrasi yang terus naik mengikuti nominal pinjaman adalah sesuatu yang perlu dikaji lebih serius bukan langsung disalahkan, tapi juga tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Ada potensi bahwa pola seperti ini bisa menggeser fungsi biaya admin dari yang seharusnya (kompensasi atas jasa nyata) ke sesuatu yang lebih menyerupai keuntungan dari utang-piutang. Dan itu, kalau terbukti, bermasalah secara syariah.

Ketiga, tugas para akademisi dan pengawas syariah bukan untuk menghakimi, tapi untuk mendampingi dan memberikan masukan yang membangun. Dan masyarakat pun perlu terus diedukasi agar tidak mudah tergiur label "syariah" tanpa memahami bagaimana lembaga itu benar-benar bekerja.

Pada akhirnya, ekonomi syariah yang ideal bukan hanya tentang menghindari kata "bunga" tapi tentang membangun sistem yang benar-benar adil dan tidak mengeksploitasi siapapun, terutama mereka yang paling membutuhkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research