REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut membagikan susu formula bayi secara massal.
Wakil Kepala BGN, Irjen Pol Sony Sonjaya menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan bertentangan dengan prinsip perlindungan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif yang selama ini menjadi acuan pemerintah. Menurut dia, untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan, program MBG sama sekali tidak menyediakan formula bayi sebagai bentuk intervensi gizi.
"Tidak ada intervensi formula bayi dalam program MBG untuk bayi usia 0-6 bulan. Karena itu, MBG tidak menyediakan opsi formula bayi sama sekali," tegas Sony dalam keterangan Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan berbagai regulasi nasional maupun rekomendasi internasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, hingga rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Sony menambahkan, produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara.
Namun penggunaannya dalam program MBG sangat terbatas dan tidak diberikan secara bebas."Produk tersebut bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan massal, dan bukan untuk kepentingan promosi industri susu," ujarnya.
Ia menekankan, pemberian produk tersebut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan indikasi medis ketat yang diputuskan tenaga kesehatan atau dokter.
Karena itu, fokus utama program MBG tetap diarahkan pada pemenuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi dilakukan sesuai kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan.
Sony juga meluruskan soal Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 yang ramai dikaitkan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurutnya, surat edaran tersebut hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat, sehingga tidak berkaitan dengan kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu pada Program MBG, kata Sony, lebih menitikberatkan pada spesifikasi, kandungan gizi, hingga mekanisme distribusi susu untuk kelompok tertentu termasuk balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Adapun kebijakan intervensi gizinya masih diatur dalam Pedoman Teknis Distribusi Makanan serta Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan Program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD yang saat ini tengah direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
"Revisi juknis dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," pungkasnya.

2 hours ago
1












































