Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida dan Barang Ilegal Senilai Rp 1 Miliar di Manado

2 hours ago 2

Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Manado, serta KSOP Manado menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal.

Foto: Bea Cukai

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh karung sianida.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO - Komando Daerah Angkatan Laut (Koarmada) VIII Manado, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Bea Cukai Manado, serta KSOP Manado menggagalkan upaya penyelundupan tujuh karung sianida dan beragam barang ilegal lainnya senilai Rp 1 miliar asal Filipina. Penindakan terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA di Pelabuhan Calaca, Manado.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh karung sianida, 2.236 botol obat ayam berbagai merek dan ukuran, serta 720 dus dan 2 karung pakan ayam. Berdasarkan hasil penilaian awal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.009.810.000.

Sianida termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengimporannya ke wilayah Indonesia diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 20 Tahun 2025 yang diubah dengan Permendag Nomor 32 Tahun 2025, pemasukan bahan berbahaya seperti sianida hanya dapat dilakukan oleh importir produsen atau importir terdaftar bahan berbahaya, dengan melengkapi registrasi B3, persetujuan impor, serta laporan surveyor.

Sementara itu, obat hewan yang ditemukan wajib disertai surat keterangan impor atau special access scheme (SAS) sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan. Adapun pakan hewan yang turut diamankan juga harus disertai dokumen pelepasan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Menindaklanjuti penindakan tersebut, tim gabungan menggelar konferensi pers pada pukul 13.25 WITA di Markas Koarmada VIII, Jalan Yos Sudarso No. 1, Paal Dua, Manado. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komandan dan Wakil Komandan Koarmada VIII, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, serta Kepala KSOP Pelabuhan Manado.

Secara terpisah, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Adeltus Lolok, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.

“Penindakan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Bea Cukai, TNI AL, dan KSOP. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas instansi guna menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan,” ujarnya.

Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan KSOP Manado dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memastikan setiap aktivitas perdagangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antarinstansi diharapkan terus diperkuat agar upaya pemberantasan penyelundupan di perairan Sulawesi Utara dapat berjalan semakin efektif dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research