Bagaimana Kebencian terhadap Islam Menjadi Alat Politik yang Laku di Barat

3 weeks ago 27

Image 068_ Muhammad Syamil Haniyyah

Politik | 2026-07-03 08:47:36

Sejak 1994, Anda telah mendedikasikan diri sebagai insinyur di Apple Inc., namun segalanya runtuh pasca-tragedi 11 September 2001. Anda mendapati diri diinterogasi secara kasar oleh rekan sejawat mengenai kaitan agama Anda dengan terorisme. Lingkungan kerja menjadi toksik; pintu ruang kerja dibanting, dan Anda disingkirkan dari proyek strategis karena menentang invasi ke Irak. Tekanan psikis yang luar biasa membuat Anda jatuh sakit, namun secara ironis, perusahaan justru memecat Anda secara sepihak saat sedang menjalani cuti medis.

Melalui kasus Zayed v. Apple Computers, kita melihat manifestasi nyata diskriminasi sistemik di tempat kerja. Islamofobia bukanlah sekadar kebencian individu, melainkan pengucilan sosial terstruktur yang melabeli umat Muslim sebagai entitas asing yang tidak selaras dengan modernitas. Akar dari kecurigaan ini sebenarnya telah tertanam jauh sebelum peristiwa 2001, merujuk pada fondasi hukum awal Amerika Serikat.

Akar Sejarah Islamofobia dalam Sistem Hukum Amerika

Eksklusi terhadap umat Muslim telah ada sejak lahirnya Naturalization Act of 1790, yang mensyaratkan status "orang kulit putih bebas" untuk menjadi warga negara. Pada masa itu, identitas Arab sering dipukul rata sebagai Muslim, sehingga dianggap tidak kompatibel dengan tatanan hukum Kristen Barat. Sebuah titik balik terjadi pada 1909 ketika George Shishim, seorang Kristen Lebanon, menggugat standar tersebut dengan argumen bahwa jika ia dianggap non-kulit putih karena asal geografisnya, maka hal yang sama berlaku bagi Yesus Kristus.

Meskipun gugatan Shishim berhasil bagi penganut Kristen, kebijakan tersebut justru semakin mengisolasi Muslim. Kasus In re Ahmed Hassan (1942) secara eksplisit menolak kewarganegaraan bagi warga Yaman karena berasal dari "Dunia Muhammadi". Baru pada tahun 1944, melalui kasus Ex Parte Mohriez, sistem hukum secara formal mengakui orang Arab sebagai bagian dari ras kulit putih tanpa memandang latar belakang agamanya.

Jejak Islamofobia Sejak Awal Berdirinya Amerika

Diskriminasi ini sudah mengakar sejak awal berdirinya negara melalui Naturalization Act of 1790 yang membatasi hak kewarganegaraan hanya bagi "orang kulit putih bebas". Hakim era itu sering menyamakan orang Arab dengan Muslim dan menganggap mereka tidak bisa membaur dengan hukum Kristen Barat. Pada 1909, imigran Kristen Lebanon, George Shishim, menantang diskriminasi ini dengan argumen teologis bahwa jika ia dianggap bukan kulit putih karena asal geografisnya, maka Yesus Kristus pun demikian.

Pengadilan mengabulkan permohonan Shishim, namun keputusan ini justru memperketat larangan bagi imigran Arab Muslim. Kasus In re Ahmed Hassan (1942) menolak permohonan warga Yaman karena berasal dari "Dunia Muhammadi". Aturan kaku ini baru berakhir pada 1944 lewat kasus Ex Parte Mohriez, yang mengakui orang Arab sebagai kulit putih tanpa memandang agamanya.

Ketika Pengawasan Negara Menyasar Komunitas Muslim

Setelah 2001, diskriminasi resmi menjadi kebijakan keamanan. Kepolisian New York (NYPD) dengan bantuan CIA memata-matai komunitas Muslim melalui Demographics Unit pada 2002–2014. Agen dikerahkan ke masjid dan kafe untuk mencatat pelat nomor hingga menguping percakapan. Namun, Komandan Divisi Intelijen NYPD, Thomas Galati, mengakui dalam sidang 2012 bahwa operasi pengawasan ketat selama enam tahun tersebut tidak menghasilkan satu pun petunjuk intelijen atau penyelidikan terorisme.

Prancis juga menerapkan kebijakan serupa sejak 2017 lewat undang-undang anti-separatisme, di mana ekspresi keagamaan seperti jilbab atau berpuasa dianggap ancaman terhadap nilai sekularisme. Data 2022 menunjukkan dampak masif: 1.727 institusi Muslim diawasi, 118 ditutup paksa, €10.000.000 disita, serta 24.887 organisasi masuk daftar hitam.

Politik Ketakutan dan Lahirnya Regulasi Anti-Islam

Ketakutan terhadap Islam diproduksi oleh industri kebencian. Lembaga Center for American Progress (CAP) mencatat tujuh yayasan amal di AS memberikan total $42,6 juta dolar antara 2001-2009 untuk menyebarkan misinformasi anti-Islam. Politisasi ini memanfaatkan ketidaktahuan publik. Saat membahas RUU anti-syariah di Missouri tahun 2011, sponsornya, Don Wells, mengaku di bawah interogasi bahwa hukum syariah tidak pernah diterapkan dan tidak ada pengadilan yang berniat menerapkannya.

Meski tidak berguna, politisi tetap mengesahkannya demi menjatuhkan hak sipil Muslim. Pada awal 2026, muncul kaukus "Sharia-Free America" di Kongres AS. Bahkan, terdapat RUU Protecting Puppies from Sharia Act (H.R. 7611) pada 20 Februari 2026 yang mengancam pemotongan dana federal dengan klaim konyol bahwa hukum Islam melarang memelihara anjing. Bagi Muslim, syariah hanyalah panduan ibadah dan etika, namun politikus sayap kanan membingkainya sebagai gerakan politik untuk menggulingkan Konstitusi Barat. Akibatnya, anak-anak Muslim di Dallas diinterogasi teman sekolahnya terkait tuduhan perlakuan buruk terhadap perempuan, yang membuat orang tua mereka sangat cemas.

Standar Ganda di Layar TV dan Bioskop

Dr. Jack Shaheen dalam buku Reel Bad Arabs memeriksa 1.000 film tahun 1896-2000 dan menemukan 936 film menggambarkan Muslim/Arab secara negatif, 52 netral, dan hanya 12 positif. Ia menyatakan industri film Barat mengonstruksi karakter Muslim sebagai kelompok sub-manusia (Untermenschen). Film Aladdin (1992) bahkan menggunakan karikatur wajah rasis untuk karakter jahat dan fitur wajah Eropa untuk karakter baik.

Media berita pun menunjukkan standar ganda. Studi Georgia State University (2017) mengungkap serangan teror oleh pelaku Muslim diliput 449% lebih banyak dibanding pelaku non-Muslim. Krisis pengungsi Ukraina 2022 mempertegas "Hierarki Korban" ini, di mana koresponden NBC News, Kelly Kobiella, secara terbuka membedakan pengungsi Suriah dengan pengungsi Ukraina yang disebutnya sebagai penganut Kristen dan berkulit putih.

Kesimpulan

Data sejarah dan kebijakan ini membuktikan bahwa Islamofobia di dunia Barat telah bertransformasi menjadi rasisme yang didukung instrumen negara. Ketakutan ini diproduksi secara mekanis demi kepentingan politik praktis. Pada akhirnya, kebijakan diskriminatif ini justru merusak nilai-nilai demokrasi dan kebebasan yang dibanggakan oleh dunia Barat sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research