Amran: Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit Rugikan Negara Rp600 Triliun per Tahun

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan praktik under-invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO) membuat Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga Rp600 triliun setiap tahun. Menurutnya, itulah sebabnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tata kelola ekspor sawit dilakukan melalui satu pintu demi menutup celah tersebut.

Amran menilai dugaan praktik itu terlihat dari tidak selarasnya pergerakan harga CPO dunia dengan harga tandan buah segar (TBS) di dalam negeri. Ketika harga CPO dunia dan nilai tukar dolar menguat, harga TBS justru mengalami penurunan.

"Kemarin Bapak Presiden perintahkan, ini ada permainan. Bapak Presiden perintahkan satu pintu. Kenapa? Ada under-invoicing," kata Mentan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan pemerintah mencermati adanya selisih harga yang cukup besar antara nilai transaksi CPO di dalam negeri dengan harga jual di negara tujuan. Kondisi itu, menurut dia, mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Amran telah memanggil pihak-pihak terkait agar tidak lagi melakukan praktik yang merugikan kepentingan nasional. Ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak mempermainkan negara demi keuntungan bisnis.

"Harga dunia CPO itu Rp27.000/kg. Dolar naik Rp18.000 atau Rp17.000, itu naik 10 persen menguat. Harusnya TBS naik, tapi CPO TBS turun. Ini nggak masuk akal. Dan kami panggil, jangan you permainkan negaramu," ujarnya.

Ia menerangkan dugaan under-invoicing terjadi ketika CPO dibeli dengan harga lebih rendah di dalam negeri, lalu dijual jauh lebih tinggi di luar negeri kepada perusahaan yang masih berada dalam kelompok usaha yang sama. Skema tersebut, menurut dia, membuat potensi pajak yang seharusnya diterima negara menjadi hilang.

Amran memperkirakan apabila praktik tersebut berlangsung selama puluhan tahun, nilai kerugian yang ditanggung negara sangat besar. Ia menyebut angka kehilangan selama 34 tahun mencapai sekitar Rp15.000 triliun, setara dengan nilai aset badan usaha milik negara (BUMN).

"Under-invoicing artinya ini beli Rp14.000, di sana dijual Rp27.000 padahal perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak berapa, selama 34 tahun berapa? Itu Rp15.000 triliun kehilangan negara," ucapnya.

Ia mengatakan pemerintah melihat peluang meningkatkan penerimaan negara apabila ekspor CPO dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa celah praktik tersebut. Menurut dia, potensi nilai ekspor sawit dapat meningkat hingga dua kali lipat.

Amran menambahkan pemerintah memperkirakan Indonesia kehilangan peluang sekitar Rp500 triliun hingga Rp600 triliun setiap tahun dari sektor sawit akibat dugaan praktik tersebut. Nilai itu disebut dapat mencapai Rp6.000 triliun dalam satu dekade apabila tidak segera dibenahi.

Pemerintah kini memperkuat tata kelola ekspor sawit sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan nilai tambah komoditas strategis. Langkah itu juga menjadi bagian dari agenda hilirisasi yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research