Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menunjukkan ikan sapu-sapu yang berhasil di tangkap saat operasi pembersihan di Kali Cideng Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemprov DKI Jakarta membersihkan sejumlah sungai dan saluran air dari ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi untuk menekan populasinya yang dinilai mengganggu ekosistem perairan Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mengkritisi penguburan dalam keadaan hidup ketika operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pasalnya, hal itu dinilai menimbulkan penderitaan yang tidak perlu terhadap hewan tersebut.
Pakar ikan dan konservasi ikan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Charles PH Simanjuntak, mengapresiasi operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemprov Jakarta. Namun, ia juga sepakat dengan kritik MUI mengenai proses penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup.
"Ikan sapu-sapu yang dipanen atau disingkirkan secara fisik, seharusnya dimatikan terlebih dahulu (culling after harvest), lalu dikubur di dalam tanah," kata dia kepada Republika, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, ikan sapu-sapu memiliki kemampuan bertahan hidup yang tinggi, bahkan ketika sudah tidak berada di dalam air. Ia menyebutkan, ikan sapu-sapu dapat bertahan hingga 30 jam di luar air. Karena itu, ikan sapu-sapu semestinya dimatikan setelah ditangkap.
Selain itu, Charles mengatakan, ikan sapu-sapu juga memiliki kemampuan menggali lubang. Artinya, ikan sapu-sapu yang tidak dimatikan berpotensi kembali ke perairan dengan menggali lubang.
"Jangan dikubur hidup-hidup karena ikan ini mampu menggali lubang di tanah dan mampu hidup selama 30 jam di luar air karena memiliki facultative air breather yaitu mampu bernafas dari udara langsung (tidak dengan insang), yaitu melalui saluran pencernaannya," kata dia.

3 hours ago
1














































