3 Tersangka Perburuan Liar di TN Komodo Terancam 10 Tahun Penjara

5 hours ago 2

Manggarai Barat, CNN Indonesia --

Kasus perburuan liar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah masuk persidangan, di mana tiga tersangka bakal diadili.

Sementara itu, aparat masih memburu lima terduga pelaku perburuan liar di taman nasional lokasi hewan endemik Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Kehutanan telah menyerahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Selasa (14/4) kemarin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengingatkan kasus itu bukan sekadar masalah pencurian hewan, melainkan ancaman nyata terhadap keseimbangan alam.

Selain komodo, dia menyatakan perburuan Rusa Timor yang dilindungi juga berpengaruh.  Menurutnya, Rusa Timor yang menjadi sasaran perburuan memegang peran vital dalam rantai makanan hewan endemik Komodo dan penyeimbang ekosistem di sana.

"Rusa Timor adalah mata rantai penting bagi kelangsungan hidup Komodo dan keseimbangan ekosistem sabana. Jika praktik perburuan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu spesies, tetapi akan merembet pada kerusakan seluruh tatanan alam. Keutuhan ekosistem yang menjadi kebanggaan dunia ini sedang dipertaruhkan," ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/4).

Pembongkaran praktik perburuan liar di TN Komodo itu bermula dari hasil operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) serta pihak kepolisian.

Penindakan perburuan liar itu dilakukan pada 14 Desember 2025  di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo.

Saat petugas berusaha menghentikan kapal yang bergerak mencurigakan, situasi memanas karena para pemburu liar justru melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api kepada aparat.

Baku tembak tak terelakkan dan sempat terjadi di perairan Selat Sape, sebelum akhirnya aparat berhasil menaklukkan situasi dan menangkap tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA.

Namun, petugas menyebut masih ada lima orang lainnya yang berhasil melarikan diri dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan timnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, sepuluh buah selongsong peluru, satu ekor rusa hasil buruan, serta kapal kayu yang digunakan untuk kejahatan tersebut.

"Petugas kami harus berhadapan dengan situasi yang sangat kritis dan berisiko nyawa. Karena itu, penanganan kasus ini kami lakukan secara menyeluruh dan serius, tidak berhenti pada tiga orang yang ditangkap ini saja. Kami terus memburu kelima pelaku yang masih buron," ujar Aswin, saat dikonfirmasi CNNindonesia.com, Kamis ini.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

Penyelundupan komodo ke luar negeri

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi berskala internasional, seperti komodo, kuskus, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menyatakan, pengungkapan ini terbagi dalam beberapa klaster kejahatan. Klaster pertama dan utama ialah pencurian satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus Komodoensis) yang diambil langsung dari habitat aslinya di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa tiga ekor Komodo atau Varanus Komodoensis yang berasal dari pemasok atau pemburu dari wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT," kata Roy di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dari NTT ke Surabaya melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat tersangka BM dan SD turun dari kapal.

Dalam menyelundupkan Komodo ke Surabaya, para tersangka ini menggunakan media paralon untuk menyimpan reptil dilindungi tersebut. Komodo-komodo yang diselundupkan masih berusia anakan.

Polisi kemudian memastikan keaslian satwa tersebut melalui uji ilmiah di laboratorium. Hasil tes DNA mengonfirmasi, satwa yang disita bukanlah biawak biasa, melainkan Komodo asli yang dilindungi undang-undang.

(lou/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research