Yusril: Partai Politik Perlu Dibenahi Lewat Revisi Undang-undang

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan partai politik perlu dibenahi melalui Revisi Undang-undang Partai Politik.

Setelah amendemen UUD 1945, kata Yusril, peran partai politik semakin besar di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik, dan presiden-wakil presiden dicalonkan juga melalui partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan Yusril setelah melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

"Partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis," kata Yusril.

Dia pun mengapresiasi masukan dari koalisi yang mendorong perubahan terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Yusril memandang sudah sewajarnya draf revisi ketiga Undang-undang tersebut datang dari para aktivis.

"Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan Undang-undang yang didasarkan atas usulan atau first draft yang diberikan dari koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan Undang-undang Pemilu ini," kata dia.

Yusril menargetkan pembahasan revisi ketiga Undang-undang dimaksud akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

"Jadi, KPU-nya sudah selesai, lalu KPU-nya sudah dipilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dan kita mempersiapkan Pemilu 2029 itu lebih matang dibandingkan dengan Pemilu-Pemilu-pemilu sebelumnya," ungkap dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan masukan terkait dengan revisi tiga Undang-undang, yakni UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MD3.

Terdapat 15 agenda reformasi, satu di antaranya meminta pemerintah mengambil alih pembahasan revisi UU tersebut.

"Pada siang hari ini kami bertemu dengan pak Menko untuk menyampaikan 15 agenda reformasi pemilu dan juga partai politik yang di dalamnya salah satunya adalah menyegerakan pembahasan UU Pemilu dengan usulan yang sebelumnya kita tahu bahwa sejak akhir tahun 2025 ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR tetapi sampai dengan hari ini kita tahu belum juga kunjung dibahas di DPR," ujar Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

Perbaikan menyasar pada empat hal yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu yang berkaitan dengan transparansi, hingga penegakan hukum pemilu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu terdiri dari banyak lembaga yakni Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.

(ryn/dna)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research