Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemengaruh atau influencer Dokter Samira Farahnaz  alias dokter detektif (doktif) meminta pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemengaruh yang juga dokter estetika Richard Lee ditunda hingga Kamis (22/1).

Doktif sedianya dijadwalkan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/1) kemarin. Namun, doktif meminta ditunda karena ada kegiatan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya (diperiksa) tanggal 13 kemarin, tapi yang bersangkutan menunda hingga tanggal 22 Januari. Jadi kami sementara ini nunggu kehadirannya ditanggal 22 Januari," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1).

Di sisi lain, Igo memastikan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee terhadap doktif terus berlanjut. Meskipun, Richard Lee juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan doktif.

"Intinya proses sidik (penyidikan) tetap berjalan," ucap dia.

Sebelumnya, doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee. Dalam kasus ini, doktif dijerat dengan UU ITE.

Pada Selasa (6/1) lalu, polisi menggelar mediasi antara doktif dan Richard Lee. Namun, kedua belah pihak tidak hadir dan mediasi dinyatakan gagal.

"Kita sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir," kata Igo kepada wartawan, Selasa.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research