Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) divonis dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Djunaidi terbukti menyuap Direktur Utama Industri Hutan V atau INHUTANI V Dicky Yuana Rady sejumlah sekitar Sin$10.000 dan Sin$189.000.

Dengan asumsi kurs jual Rp12.864, total suap terdakwa terhadap Dirut Inhutan iV itu mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang tersebut kemudian digunakan Dicky untuk pembayaran pelunasan mobil Rubicon yang dibeli senilai Rp2.385.000.000.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1).

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, hakim menilai Djunaidi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pemberantasan korupsi. Perbuatan Djunaidi telah merusak integritas dan objektivitas kepemimpinan di BUMN.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Djunaidi belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah lanjut usia dan menderita penyakit degeneratif berupa penyakit jantung koroner dan penyumbatan pembuluh darah di otak.

Sementara itu, terdakwa Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaan Djunaidi sekaligus Staf Perizinan di PT Sungai Budi Group (SBG) divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Djunaidi divonis dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara serta Aditya dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research