KPK Usut Aliran Uang Pemerasan TKA Lewat Stafsus Menaker Ida Fauziyah

1 day ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 08:17 WIB

KPK menelusuri aliran uang diduga hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat memeriksa dua orang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. Ilustrasi. KPK menelusuri aliran uang diduga hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat memeriksa dua orang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang diduga hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) saat memeriksa dua orang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Selasa (10/6).

Kedua orang tersebut ialah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol) yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com belum memperoleh keterangan dari pihak kedua saksi tersebut.

Budi menjelaskan penyidik seyogianya juga memanggil Staf Khusus era Menaker Hanif Dhakiri yang juga sempat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yakni Luqman Hakim. Namun, Luqman berhalangan hadir lantaran mengaku sedang sakit.

Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.

Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.

Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research