REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam, termasuk sawit. Perusahaan tersebut disebut hanya menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan transaksi ekspor untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada awal 2027.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita ke luar,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai rapat Kementerian Pertanian bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri menyusul turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit setelah kebijakan ekspor satu pintu diumumkan.
Pemerintah mencatat sedikitnya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga pembelian TBS di berbagai daerah. Penurunan harga berkisar Rp50 hingga Rp1.200 per kilogram.
Menurut Sudaryono, penurunan tersebut dipicu efek psikologis pelaku industri yang masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan kebijakan baru.
“Dari rapat tadi kemudian diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI,” ujar tokoh yang akrab disapa Mas Dar itu.
Ia memastikan kegiatan usaha industri sawit tetap berjalan normal selama masa transisi. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dan evaluasi bersama pelaku usaha agar proses adaptasi berlangsung bertahap.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, pelaku industri sebelumnya belum memahami secara rinci mekanisme pelaksanaan ekspor satu pintu, termasuk peran DSI dalam transaksi ekspor.
Menurut Eddy, ketidakpastian itu juga sempat memunculkan pertanyaan dari pembeli luar negeri terkait pola transaksi baru yang akan diterapkan pemerintah.
“Kita berharap dengan pertemuan hari ini bisa mengklarifikasi segala ketidakpastian tersebut,” kata Eddy.
Sudaryono menilai kebijakan ekspor satu pintu diperlukan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus menekan dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang selama ini merugikan negara.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin reformasi tata niaga sawit justru merugikan industri maupun petani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis.
Dalam tahap awal yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara transaksi antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

1 hour ago
2














































