Wamenkumham Paparkan Transformasi Pemasyarakatan di Era KUHP Baru

11 hours ago 5

Wamenkum paparkan transformasi pemasyarakatan di era KUHP Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan transformasi pemasyarakatan di era KUHP Nasional yang berorientasi pada reintegrasi sosial, di mana pidana penjara menjadi alternatif terakhir. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional pemasyarakatan yang digelar daring di Jakarta, Rabu.

Transformasi ini menempatkan peran pemasyarakatan setara dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam sistem peradilan terpidana terpadu. Menurut Eddy, sapaan akrabnya, meskipun pidana penjara menjadi pilihan terakhir, fungsi pengawasan tetap menjadi sentral. Peran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP Baru yang menekankan sinergi antar aparat penegak hukum.

Dalam sistem ini, pemasyarakatan terlibat mulai dari ajudikasi hingga post ajudikasi, bersama dengan fungsi polisi dalam penyidikan, jaksa dalam penuntutan, hakim dalam mengadili, serta advokat yang menyeimbangkan perkara pidana secara profesional. Eddy menegaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah menghilangkan ego sektoral dan memberikan kedudukan yang seimbang bagi seluruh aparat penegak hukum.

Modifikasi alternatif pidana dalam KUHP Nasional mencakup pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan pidana penjara sebanyak mungkin, sejalan dengan visi reintegrasi sosial yang ingin ditegaskan pembuat undang-undang kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.

Meski demikian, Eddy mengungkapkan kekhawatiran Presiden terkait kesiapan masyarakat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru. Pola pikir masyarakat yang masih menganggap hukum pidana sebagai sarana balas dendam menjadi tantangan tersendiri. Stigma terhadap mantan narapidana juga menjadi penyebab pengulangan tindak pidana oleh residivis.

Eddy menambahkan, selama kunjungannya ke berbagai rutan dan lapas, ia selalu berusaha membesarkan hati para narapidana dengan menyampaikan bahwa tidak semua orang di penjara adalah pelaku kejahatan, demikian pula sebaliknya. Dengan KUHP dan KUHAP baru ini, peran pemasyarakatan diharapkan semakin sentral dan efektif.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research