Usai Viral Copot Kepala Sekolah, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi Kemendagri

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut memantau kasus pencopotan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan beberapa waktu lalu. Setelah kasus itu viral, Kemendagri langsung meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.  

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Mahendra Jaya mengaku langsung diinstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pembinaan setelah adanya kasus itu, pada Selasa (16/9/2025) malam. Ketika itu, ia mengaku langsung menghubungi inspektur daerah setempat untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.

"Malam itu juga APIP, kami juga berkomunikasi langsung dengan Pak Roni Ardiansyah untuk menanyakan peristiwa tersebut. Jadi begitu ada kejadian langsung kami respon," kata dia di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Kamis (18/9/2025). 

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menghubungi Wali Kota Prabumulih untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan yang bersangkutan tentang peran tugasnya.

Setelah itu, Mahendra meminta Arlan datang langsung ke Kemendagri untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi itu juga dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih beserta Kepala SMPN 1 Kota Prabumulih.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan yang dilakukan kepada Kepala SMPN 1 Kota Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Mekanisme pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," kata dia.

Karena itu, ia mengingatkan Arlan untuk menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Arlan juga diminta patuh terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintahan.

Mahendra mengatakan, pihaknya akan memberikan hasil pemeriksaan itu kepada Mendagri. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi saksi terhadap Arlan kepada Mendagri. 

"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua," kata dia.

Diketahui, Arlan yang merupakan Wali Kota Prabumulih sempat menjadi sorotan masyarakat usai mencopot Kepala SMPN 1 Kota Prabumulih yang menegur anaknya karena membawa mobil ke sekolah. Tak hanya itu, Arlan juga dikabarkan memecat seorang petugas keamanan di sekolah tersebut. 

Bayu Adji P 

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research