Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpidato di sesi ke-80 Majelis Umum PBB, Jumat, 26 September 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Pemerintah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan genosida terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat senior Israel lainnya. Surat penangkapan itu juga dilayangkan terhadap puluhan pejabat Israel lainnya
Di antara 37 tersangka yang terdaftar adalah Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan panglima militer Letnan Jenderal Eyal Zamir, menurut pernyataan hari Jumat dari kantor kejaksaan Istanbul, yang tidak mempublikasikan daftar lengkapnya.
Turki menuduh para pejabat melakukan “genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang “dilakukan secara sistematis” oleh Israel dalam perangnya di Gaza sejak Oktober 2023.
“Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis al-Ahli pada tanggal 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada tanggal 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; … Gaza diblokade, dan para korban tidak diberi akses terhadap bantuan kemanusiaan,” katanya.
Pernyataan itu juga merujuk pada “Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina”, yang dibangun oleh Turki di Jalur Gaza dan dibom oleh Israel pada bulan Maret. Israel mengecam tindakan tersebut sebagai “aksi relasi publik”.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi humas terbaru yang dilakukan oleh tiran [Presiden Recep Tayyip] Erdogan,” Menteri Luar Negeri Gideon Saar menulis di X.
Kelompok Hamas di Palestina menyambut baik pengumuman tersebut, dan menyebutnya sebagai “langkah terpuji [yang menegaskan] posisi tulus rakyat Turki dan para pemimpin mereka, yang berkomitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan yang mengikat mereka pada rakyat Palestina yang tertindas”.
Pengumuman Turki ini muncul hampir satu tahun setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan “kejahatan perang”.
Turki tahun lalu juga bergabung dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Agresi Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 68.875 warga Palestina dan melukai 170.679 orang sejak Oktober 2023.

3 hours ago
1











































