Sedekah 'Salah' Sasaran, Bagaimana Hukumnya?

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersedekah merupakan salah satu amal ibadah yang disunnahkan dalam ajaran Islam. Karena dalam bersedekah, kita telah meringankan beban dan menolong sesama manusia

Umat Muslim percaya sedekah adalah ladang bukan saja untuk menambah pahala, tetapi juga melipatgandakan rezeki. Bahkan, keajaiban bersedekah juga dirasakan oleh sebagian orang sebagai media penyembuhan dari suatu penyakit.

Namun, bagaimana hukumnya apabila bersedekah kepada ahli maksiat? Apakah akan sama pahalanya?

Dikutip dari buku Syajaratul Ma’arif karya Syekh Al-Izz ad-Din bin Abdus Salam, dikisahkan ada seorang lelaki yang bersedekah "salah" sasaran.

Suatu waktu, ia mendapati seorang wanita. Karena merasa kasihan padanya, lelaki itu pun menyedekahkan hartanya kepada perempuan tersebut. Belakangan, setelah mendengarkan perkataan orang-orang, barulah ia mengetahui bahwa si wanita adalah pelacur.

Karena menganggap sedekahnya itu sia-sia, orang-orang pun menggunjingkan apa yang dia lakukan. Maka berkatalah lelaki itu, "Segala puji bagi Allah atas wanita ini."

Di lain hari, dia bersedekah pada orang lain yang ditemuinya di jalan. Ternyata, penerima sedekahnya itu adalah seorang yang kaya.

Maka orang-orang pun menggunjingkan apa yang dia lakukan. Dia pun berkata, "Segala puji bagi Allah atas orang yang kaya itu."

Kemudian, ia bersedekah lagi. Belakangan terkuak bahwa penerima sedekah itu adalah maling. Orang-orang lagi-lagi menggunjingkan perbuatannya. Maka dia pun berkata, "Ya Allah, segala puji bagi Allah atas seorang yang berzina, orang yang kaya, dan pencuri."

Beberapa hari kemudian, dalam tidurnya dia bermimpi didatangi seseorang. Sosok itu mengatakan kepadanya, “Adapun sedekah yang kau berikan telah diterima oleh Allah. Sedekah bagi orang yang berzina, semoga saja (sedekah itu) menjadikan dia terjaga dari perzinaan. Bagi orang kaya, semoga saja (sedekah itu) menjadi pelajaran baginya sehingga dia bisa berinfak dengan apa-apa yang telah Allah karuniakan padanya. Bagi pencuri, semoga saja (sedekah itu) bisa (membuatnya) berhenti mencuri" (HR al-Bukhari nomor 1421 dan Muslim nomor 1022 dari Abu Hurairah dengan redaksi yang serupa).

Menurut Syekh Al-Izz ad-Din, berdasarkan kisah tersebut, manfaat sedekah sesungguhnya tidak hanya pada diri pelakunya, melainkan juga yang menerimanya. Dan, sedekah tidak hanya akan menambah harta atau rezeki penerima, melainkan juga dapat menjadi wasilah atau sarana baginya menjadi diri yang lebih baik.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research