REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual yang terus berulang di moda transportasi publik kembali memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Menurut analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) disarankan tidak sekadar melakukan tindakan administratif atau pengamanan di tempat, melainkan membawa setiap kasus pelecehan seksual ke ranah hukum.
Menurut Tigor, langkah melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian adalah kunci utama untuk memutus rantai kekerasan seksual di ruang publik. Ia menekankan sanksi internal atau sekadar pengusiran pelaku dari armada tidaklah cukup untuk memberikan efek gentar.
"Perlu penanganan tuntas dan dikenakan sanksi hukum tegas terhadap pelaku agar ini menjadi menjadi edukasi publik dan efek jera terhadap calon pelaku lainnya," kata Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Jakarta itu di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Hal itu dia sampaikan terkait seorang penumpang perempuan yang mengalami pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta rute 1A (Balai Kota-Pantai Maju) pada 1 Januari 2026. Selain kepada pelaku, Tigor juga meminta agar ada pendampingan kepada korban untuk mengurangi trauma atas kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
"Pendampingan juga dibutuhkan agar dia berani melaporkan ke polisi kejadian pelecehan seksualnya, didampingi oleh pengelola bus Transjakarta," ujar Tigor.
Dia pun menilai saat ini, minat masyarakat menggunakan layanan transportasi umum tinggi, salah satunya Transjakarta, sehingga kondisi armada kendaraan padat saat jam sibuk. Kondisi penuh sesak ini rawan terjadi tindak pidana, seperti pelecehan seksual dan pencurian.
Oleh karena itu, sebagai pencegahan, pengelola layanan angkutan umum diminta untuk tetap memastikan layanannya aman dan nyaman bagi penumpang, terutama perempuan, dewasa rentan dan anak. "Operator angkutan umum dapat mengaktifkan seluruh sistem kontrol layanan, bisa dengan kamera pengawas (CCTV) dan petugas dalam kereta atau bus Transjakarta agar penanganan dan pencegahan bisa lebih cepat dan tuntas menolong korban dan calon korban," kata Tigor.
Selain itu, operator angkutan umum juga dinilai perlu memberikan edukasi terhadap pengguna atau penumpang, misalnya dengan menyampaikan informasi terbuka dan menyediakan sistem pelayanan korban pelecehan seksual secara responsif, cepat, dan ramah agar korban pelecehan seksual merasa aman dan terlindungi. "Tindakan respons cepat dan terbuka ramah dan penanganan tuntas ini akan dapat terus mendukung serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat agar selalu mau menggunakan layanan transportasi umum Jakarta," kata Tigor.
sumber : Antara

2 hours ago
1














































