REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terpidana kasus korupsi sekaligus eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dikabarkan merapat ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menyentil agar integritas menjadi perhatian partai politik saat merekrut kader.
KPK menghormati hak setiap warga negara dalam rangka terjun berpolitik. Tapi KPK heran dengan keterbukaan PSI terhadap Nur Alam yang pernah dipenjara dalam kasus korupsi izin dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode.
"Terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
KPK mengingatkan parpol berperan penting dalam membentuk pemimpin berintegritas. Sehingga KPK menilai rekrutmen mestinya didasarkan dengan memperhatikan integritas calon kader.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," ujar Budi.
KPK juga menyatakan budaya antikorupsi wajib dipupuk sejak proses rekrutmen parpol. Hal ini guna menjamin pemerintahan bersih dari korupsi.
"Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik," ucap Budi.
Diketahui, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI usai berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (17/6/2026). Nur Alam tercatat bebas lewat program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Nur Alam mengikuti masa pembebasan bersyarat dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung sampai dengan 27 Januari 2029.
Berkat putusan kasasi MA, hukuman Nur Alam dikorting tiga tahun menjadi 12 tahun penjara. Nur Alam turut diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik sepanjang lima tahun.

5 hours ago
3















































