Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Sampai Akhir Tahun Ini

1 hour ago 1

Petugas PLN secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur untuk menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) turut menginformasikan tarif tenaga listrik pada Kuartal IV (Oktober–Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah melalui PLN dalam menyediakan listrik andal dan terjangkau bagi seluruh pelanggan.

"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 225 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan, dikutip Senin (29/9/2025).

PLN, kata dia, melakukan langkah efisiensi biaya operasional dan memperluas akses kelistrikan. Upaya tersebut diarahkan agar perseroan mampu menyediakan pasokan listrik sesuai kebutuhan pelanggan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN pada Triwulan IV 2025 tetap. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri.

Penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Mekanisme tersebut terakhir kali diberlakukan pada Triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lain, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2020.

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri.

Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, program peningkatan keandalan pasokan, perluasan akses kelistrikan, dan dorongan transisi energi terus berjalan. Pemerintah bersama PLN memperkuat infrastruktur kelistrikan sekaligus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research