Tersangka kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Roy Suryo (kiri) bersama tersangka lainnya Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (kanan) mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas, barang bukti dan dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tifa mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan. “Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ucap dia.
Menurut dia, sejak awal ia dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.
Penanganan perkaranya dan Roy Suryo pun dipisah, sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri. “Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, masing-masing pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. “Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.

9 hours ago
5
















































