Sertifikat Tanah Digital Sudah Berlaku, Ini Perbedaan dengan yang Lama

2 hours ago 1

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan nasional.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, pelaksanaan sertifikat elektronik pertanahan di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021.

Sertifikat elektronik ini diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital. Penerbitan dapat dilakukan secara sukarela di kantor pertanahan atau dalam proses jual beli lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Layanan tersebut menghadirkan sejumlah perubahan signifikan dalam bentuk, sistem penyimpanan, serta mekanisme akses dokumen kepemilikan tanah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sertipikat-el itu merupakan dokumen digital yang sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. BPN menyaakan Dokumen ini tersimpan secara aman dalam brankas elektronik yang hanya bisa diakses pemegang hak melalui aplikasi ponsel Sentuh Tanahku.

BPN menyatakan, dalam proses digitalisasi ini, sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk buku fisik dengan sampul hijau diubah menjadi satu lembar salinan resmi dalam bentuk bolak-balik dan dicetak pada kertas khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Perbedaan utama Sertifikat Tanah Digital

Dan, berikut adalah beberapa perbedaan utama yang diterapkan dalam layanan sertifikasi tanah digital:

1. Perubahan Format dan Media Penyimpanan

Sertifikat lama berbentuk fisik dan terdiri dari beberapa halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Kini, semua data tersebut dikemas dalam dokumen elektronik yang disimpan secara digital. Pemegang hak akan menerima salinan resmi Sertipikat-el dalam satu lembar kertas khusus.

2. Akses dan Keamanan

Pemegang hak sertipikat-el harus memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses dokumen digital. Jika belum memiliki akun, Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftarannya. Sertipikat-el dilengkapi kode batang atau QR code untuk memverifikasi keaslian dan status terakhir dokumen, sehingga mengurangi risiko pemalsuan. Jika salinan resmi rusak atau hilang, pemegang hak bisa mencetak ulang sendiri dari aplikasi.

3. Pengelolaan Perubahan Data

Pada setiap perubahan data, seperti balik nama, roya, atau pemecahan bidang tanah, akan diterbitkan edisi baru Sertipikat-el. Sistem ini menghindari terjadinya sertifikat ganda, karena seluruh riwayat terekam secara digital dan terdokumentasi secara sistematis.

4. Pengesahan dan Legalitas

Jika sertifikat lama disahkan dengan tanda tangan manual, Sertipikat-el menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Hal ini meningkatkan integritas dokumen dan keabsahan secara hukum.

5. Tidak Ada Penarikan Sertifikat Lama

Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat analog yang lama masih tetap berlaku selama tidak ada permohonan penggantian atau pemeliharaan data.

"Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn.

Sertifikat terbitan dekade 1960-1990an

Mengutip dari detikProperti, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau agar masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan 1961-1997 segera memperbarui ke bentuk elektronik. Alasannya, sertifikat lama dari periode tersebut tidak memiliki peta kadastral, yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

"Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron, dikutip dari akun resmi media sosial @kementerian.atrbpn (21/5).

Cara migrasi ke sertipikat-el

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan alih media dari sertifikat analog ke Sertipikat-el, prosesnya dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan dengan persyaratan berikut:

1. Membawa sertifikat fisik asli

2. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan

3. Melampirkan fotokopi identitas (KTP, KK) yang sudah dicocokkan oleh petugas

4. Menyertakan surat kuasa jika dikuasakan

5. Bagi badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta pendirian yang telah dilegalisasi

6. Membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ganti blangko

Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan salinan resmi Sertipikat-el. Dokumen digitalnya akan langsung tersimpan dalam brankas elektronik dan bisa diakses kapan saja lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan penerapan Sertipikat-el, diharapkan tata kelola pertanahan di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan aman, baik dari sisi administrasi maupun perlindungan hukum atas hak atas tanah masyarakat.

(kay/kid)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research