Di DPR, FHUI Usul Upaya Paksa Tersangka di RKUHAP Harus Izin Hakim

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) mengusulkan agar upaya paksa terhadap tersangka maupun saksi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus seizin hakim melalui penuntut umum.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (19/6). LK2 FHUI yang terdiri dari perwakilan mahasiswa fakultas hukum, menilai upaya paksa tetap harus memperhatikan hak-hak para tersangka, saksi, maupun korban.

"Mendorong Komisi III DPR RI untuk memperhatikan urgensi terkait pengaturan yang komprehensif terhadap upaya paksa agar tercapai perlindungan hak asasi para warga negara, termasuk penguatan hak para tersangka atau terdakwa, saksi, korban, dan kelompok rentan dalam KUHAP yang sedang dirancang," kata Direktur Ekesekutif LK2 FHUI, Daffa Putra Pratama dalam paparannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam KUHAP, upaya paksa diatur dalam sejumlah pasal, seperti pasal 16-46. Upaya itu dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Namun, pada praktiknya, upaya kerap mengabaikan hak asasi manusia. LK2 FH UI mendorong agar KUHAP baru tetap mengutamakan mekanisme keadilan restoratif, rehabilitatif, restitusif.

Di sisi lain, mereka juga mendorong Komisi III DPR RI mengakomodir pengaturan dan pemanfaatan teknologi dan informasi digital dalam tata beracara hukum pidana .

"Mendorong Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti lebih lanjut terkait saran dan rekomendasi daripada berbagai elemen masyarakat demi tercapainya partisipasi publik yang inklufis dalam pembentukan KUHAP yang sedang dirancang," kata Daffa.

Selain perwakilan mahasiswa FH UI, rapat turut dihadiri perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM Unila) dan BEM Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dalam poin usulannya, BEM Unila turut menyoroti praktik upaya paksa. Mereka juga juga meminta agar upaya paksa harus seizin izin hakim melalui penuntut umum.

"Dimana pengajuan upaya paksa dari penyidik Polri, penyidik lain dan PPNS melalui penuntut umum untuk mendapat persetujuan penetapan dari Hakim," kata Ketua BEM Unila Ammar Fauzan.

Ammar menyoroti kewenangan penyidikan yang terpusat pada satu lembaga yang berakibat penegakan hukum cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Beberapa contoh kasusnya seperti kasus pemerasan warga Malaysia di konser DWP oleh oknum anggota Polri, peristiwa polisi menembak siswa SMK di Semarang, hingga kasus Afif Maulana dan penetapan tersangka mahasiswa UI yang tewas kecelakaan.

Dengan kondisi itu, dia mendorong agar KUHAP memperkuat peran jaksa bukan hanya pada penuntutan namun juga bisa mengawasi proses penyidikan.

"Memperkuat peran jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dimana Jaksa tidak hanya sebagai penerima berkas tetapi turut mengendalikan arah penyidikan sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013," katanya.

Sementara, Presiden BEM FH UBL Alfin Sanjaya mengusulkan agar upaya paksa harus memenuhi empat prinsip. Pertama, upaya paksa hanya dapat dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum yang sah dan berwenang. Kedua, upaya paksa harus proposional dan tidak boleh berlebihan.

Ketiga, upaya paksa harus seizin pengadilan. Terakhir, upaya paksa harus akuntabel dan transparan. Penyidik, katanya, harus membuat berita acara resmi.

"Khususnya alat bukti elektronik beserta dengan tata cara atau prosedur untuk mendapatkannya," ungka Alfin.

Merespons itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak. Komisi III selanjutnya akan memilah mana yang dianggap urgen dan prioritas.

"Prioritasnya bagaimana di KUHAP ini, menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip, KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum," ungkap Habib.

Habib mengatakan DPR selanjutnya akan mulai resmi membahas RUU KUHAP bersama pemerintah usai masa reses anggota dewan akhir Juni mendatang. Dia menargetkan RKUHAP selesai dalam dua kali masa sidang.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research