REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan selama tiga tahun untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra. Kebijakan ini mencakup potensi kredit dan pembiayaan hingga mendekati Rp 400 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan relaksasi tersebut mulai berlaku sejak 10 Desember 2025, atau dua pekan setelah Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menetapkan status bencana.
“Keputusan pemberian perlakuan khusus berupa relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi POJK Nomor 19 Tahun 2022,” ujar Mahendra saat pembukaan perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk semua segmen usaha.
“Kredit dan pembiayaan yang diberikan perlakuan khusus mencakup seluruh jenis kredit untuk semua segmen usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun usaha besar dan korporasi,” katanya.
OJK juga menetapkan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, pemberian kredit dan pembiayaan baru dapat dilakukan tanpa penerapan prinsip one obligor.
Pada sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan melakukan pemetaan polis terdampak serta penyederhanaan proses klaim untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
Mahendra mengungkapkan, skala dampak bencana tersebut sangat besar. “Data sementara menunjukkan terdapat lebih dari 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi tersebut, dengan potensi kredit dan pembiayaan yang mendekati Rp400 triliun,” ujarnya.
Ia menilai jangka waktu relaksasi selama tiga tahun cukup realistis untuk memulihkan aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.
“Kami optimistis jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut,” kata Mahendra.
Menurut OJK, kebijakan ini dirancang berdasarkan pengalaman penanganan krisis pada masa pandemi COVID-19, agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.

3 hours ago
2













































