Sapuhi Usulkan Legalisasi Haji Tanpa Antre

9 hours ago 1

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menanggapi soal dilegalkannya umrah mandiri melalui undang-undang. Menurut Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, pihaknya memandang positif legalisasi tersebut. Namun, lanjut dia, negara semestinya tak hanya berhenti pada soal umrah, melainkan juga haji.

Dalam hal ini, Syam mengatakan, pemerintah sebainya juga mempertimbangkan legalisasi haji tanpa antre. Itu sebagai bentuk akomodasi bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan ingin berangkat haji lebih cepat daripada peserta haji reguler.

Syam menilai, haji tanpa antre mungkin saja dilegalisasi. Kuotanya bisa diambil dari kuota tambahan haji yang biasanya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setiap tahun. Dari kuota tambahan itu, sambung dia, sebagian bisa dialokasikan khusus kepada calon jamaah yang ingin menunaikan rukun Islam kelima itu tanpa ikut antrean panjang dengan calon haji reguler.

"Sebaiknya, pemerintah tidak hanya mengakomodasi umrah mandiri, tapi juga membuka peluang untuk haji tanpa antre. Dari kuota tambahan Saudi, bisa dibuat porsi tertentu bagi masyarakat yang mampu dan ingin langsung berangkat,” ujar Syam saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat yang ingin berhaji tanpa antre kesulitan lantaran tidak adanya visa haji yang resmi selain visa reguler yang telah ditetapkan kuotanya. Padahal, menurut Syam, permintaan untuk berhaji tanpa antre cukup besar.

Ia menekankan, opsi haji tanpa antre tidak akan mengganggu kuota haji reguler. Skema ini hanya akan menggunakan kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Sebagai gambaran, jika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota, sebagian di antaranya bisa dialokasikan untuk program percepatan haji ini.

Skema pembayaran pun, lanjut Syam, disesuaikan dengan lamanya antrean jamaah. Misalnya, calon jamaah yang sudah mengantre satu hingga dua tahun bisa membayar sekitar 7.500 dolar AS. Kemudian, yang mengantre tiga hingga empat tahun dikenai sebesar 5.000 dolar AS; dan seterusnya. Adapun bagi yang ingin langsung berangkat tanpa mengantre sama sekali dapat dikenakan tarif penuh, yakni sekitar Rp120 juta.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research