Samin Tan Kemplang Denda Rp 4,2 Triliun, Siapa Aparat Negara Terlibat?

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menetapkan tersangka terkait korupsi penambangan batubara atas tersangka Samin Tan (ST). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menggali terkait banyak pihak di level penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam skandal korupsi penambangan yang dilakukan Samin Tan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Yang jelas, saat ini tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara negara ataupun juga pihak-pihak lain yang terafiliasi yang diduga terkait dalam perkara ini,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). 

Kata Anang proses penyidikan berjalan saat ini terus menggali bukti-bukti dan saksi-saksi terkait perkara tersebut. Kemarin (31/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor KSOP Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan penggeledahan di kantor KSOP itu terkait dengan pencarian bukti-bukti menyangkut aktivitas transportasi pelayaran batubara yang dilakukan PT AKT sepanjang 2016-2025.

“Beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik turut disita dalam penggeledahan di kantor KSOP,” kata Syarief. Dia menambahkan tim penyidikannya akan tetap melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan para penyelenggara dalam kasus korupsi Samin Tan ini.

Denda Rp 4,2 triliun 

Kasus yang menjerat Samin Tan sebetulnya limpahan dari pengusutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan PT AKT salah satu dari ribuan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diinventarisir melakukan penyerobotan lahan-lahan milik negara, pun yang melakukan aktivitas di wilayah-wilayah tak berizin. “Termasuk di antaranya adalah perusahaan milik tersangka ST tersebut,” kata Barita, Sabtu (28/3/2026).

Satgas PKH sudah melakukan pengecekan langsung dan klarifikasi terhadap Samin Tan dan PT AKT terkait aktivitas ilegalnya selama sembilan tahun. Dan ditemukan PT AKT menguasai sedikitnya 1.699 hektare (Ha) areal penambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalteng berdasarkan PKP2B yang sudah dicabut. Pada Desember 2025 sampai Januari 2026 Satgas PKH melayangkan pemanggilan dan meminta pertanggung jawaban administrasi atas aktivitas ilegal yang dilakukan PT AKT.

Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan PT AKT membayar sanksi denda sebesar Rp 4,24 triliun atas aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang selama 2017-2025. Tetapi sanksi administrasi itu tak digubris. Alhasil Satgas PKH meneruskan kegiatan ilegal PT AKT tersebut ke ranah hukum. 

“Jadi ini adalah bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti ke ranah hukum oleh jajaran di Jampidsus Kejaksaan dalam rangka memastikan penegakan hukum,” ujar Barita.

Pada Jumat (27/3/2026) malam, Jampidsus mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, Samin Tan dijerat atas perannya sebagai benefit ownership atau pemilik manfaat PT AKT. Perusahaan itu menginduk ke PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

“Penetapan tersangka terhadap ST tersebut, dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang sudah dilaksanakan,” kata Syarief, Sabtu (28/3/2026).

Perkara yang menyeret Samin Tan ke sel tahanan menyangkut aktivis PT AKT yang merupakan perusahaan kontraktor penambangan batu bara di lahan milik pemerintah Republik Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Murung Raya di Kalteng. Kontrak penambangan batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 31 Mei 1999. Pada Oktober 2017 kontrak penambangan batubara itu berakhir melalui penerbitan surat terminasi melalui keputusan Menteri ESDM 3714 K/30/MEM/2017.

Tetapi keputusan Menteri ESDM tersebut tak membuat PT AKT menghentikan aktivitas penambangannya. “Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam keputusan Menteri ESDM tersebut seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan batubara yang berada di dalam wilayah perjanjian PKP2B tersebut,” kata Syarief. Diketahui PT AKT sampai 2025 masih melakukan penambangan batubara, pun melakukan aktivitas penjualan dari hasil penambangan batubara di wilayah yang mengacu pada PKP2B semula.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT AKT tersebut dilakukan secara tidak sah, dan melawan hukum,” ujar Syarief. Aktivitas yang dilakukan PT AKT tersebut tentunya melibatkan tersangka Samin Tan bersama-sama afiliasinya. Dari penyidikan terungkap aktivitas penambangan batubara dan penjualan hasil penambangan yang dilakukan oleh PT AKT sejak pencabutan PKP2B mengacu pada perizinan yang tidak sah yang diterbitkan oleh penyelenggara negara. Dan hal tersebut, kata Syarief mengakibatkan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

“Tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum melakukan penambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen-dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan,” ujar Syarief. “Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan melalui PT AKT tersebut merugikan keuangan dan atau perekonomian negara,” sambung dia.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research