REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketika layar gawai menjadi jendela utama anak-anak melihat dunia, batas antara ruang nyata dan ruang digital semakin kabur. Di satu sisi, teknologi membuka akses pengetahuan tanpa batas. Namun di sisi lain, ia menghadirkan risiko yang tak kalah besar, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam fase pembentukan diri.
Kegelisahan itu kini mulai dijawab melalui kebijakan. Pemerintah menerbitkan regulasi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah langkah preventif yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek psikologis perkembangan anak. Bagi banyak pihak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa negara mulai hadir lebih serius dalam melindungi generasi muda di ruang digital.
Psikolog anak, Endang Setianingsih, melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kesehatan mental anak menuju generasi emas 2045. Pada usia remaja awal, anak berada dalam fase sensitif, mereka sedang membangun identitas, belajar berpikir kritis, sekaligus mengelola emosi yang belum sepenuhnya matang.
Dalam fase ini, media sosial sering kali menjadi ruang eksplorasi yang terlalu luas tanpa filter. Tekanan sosial, standar yang tidak realistis, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia dapat memicu kecemasan, rendah diri, bahkan depresi. Tidak sedikit pula anak yang terjebak dalam kecanduan digital, sebuah kondisi yang pelan namun pasti menggerus kesehatan mental mereka.
Data di lapangan menunjukkan bahwa risiko tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Di Batam, misalnya, banyak kasus kekerasan terhadap anak berawal dari perkenalan di media sosial. Interaksi yang bermula dari ruang digital kerap berlanjut ke pertemuan di dunia nyata, dan dalam sejumlah kasus, berujung pada kekerasan, bahkan kehamilan pada usia remaja.
Fenomena ini menegaskan bahwa persoalan ruang digital bukan hanya soal durasi penggunaan, tetapi juga soal keamanan dan perlindungan. Anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional cenderung lebih mudah terpengaruh, sulit membedakan risiko, dan rentan terhadap manipulasi.
Namun, regulasi semata tidak cukup. Para ahli menekankan bahwa perlindungan anak di era digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua dan sekolah. Pembatasan akses harus diiringi dengan komunikasi yang terbuka, pendampingan yang konsisten, serta keteladanan dalam penggunaan teknologi.
Di tingkat daerah, upaya tersebut mulai diterjemahkan secara lebih kontekstual. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, misalnya, mengembangkan edukasi digital berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi digital, tetapi juga menanamkan nilai-nilai budaya sebagai filter dalam menghadapi arus informasi global.
Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan budaya. Anak tidak hanya perlu cakap secara teknologi, tetapi juga memiliki karakter yang kuat agar mampu menyaring apa yang mereka konsumsi di ruang digital.
Di level keluarga, praktik pengawasan juga menjadi kunci. Pembatasan waktu penggunaan gawai, pendampingan saat mengakses konten, hingga membangun komunikasi yang hangat menjadi strategi sederhana namun efektif. Ketika orang tua hadir sebagai pendamping, bukan sekadar pengontrol, anak memiliki ruang yang lebih aman untuk tumbuh.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah menghentikan laju teknologi, karena itu hampir mustahil, melainkan memastikan anak-anak tidak kehilangan arah di dalamnya. Ruang digital akan terus berkembang, tetapi nilai, pengawasan, dan kesadaran harus tumbuh lebih cepat.
Perlindungan anak di era digital adalah kerja kolektif. Negara membuat regulasi, sekolah membangun literasi, orang tua mendampingi, dan masyarakat menjaga ekosistem. Di sanalah masa depan generasi muda ditentukan, bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi sebagai manusia yang utuh, sehat, dan berdaya.
sumber : Antara

2 hours ago
1











































