Produsen Tanpa Nilai Tawar

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mochammad Syamsul Hadi, Dosen Fakultas Bio-Industri, Pertanian, dan Kehutanan, Universitas Brawijaya

Sebuah pabrik air minum atau produsen sepatu dapat merdeka menentukan label harga di produknya. Mereka menghitung biaya bahan baku, meretas biaya operasional, menambahkan margin keuntungan, kemudian melemparnya ke pasar. Berbeda halnya dengan petani, mereka juga produsen: melakukan pengolahan tanah, menyiapkan benih, menanam, merawat hingga panen, tetapi tidak berdaya untuk menentukan harga jual produk yang dihasilkan. Digdaya di ranah produksi, namun lemah di tataran niaga. Harga tidak lahir dari kalkulasi jerih payah petani, melainkan ditentukan oleh pembeli tunggal atau tengkulak. Ironi yang terus berulang hingga hari ini!

Posisi tawar petani Indonesia begitu lemah di hadapan pasar karena: Pertama, Mayoritas petani kita bergerak individual dengan skala usaha yang sangat kecil. Sensus Pertanian (2023) mengungkap bahwa jumlah petani gurem atau yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 16,89 juta, atau lebih dari 60 persen total petani di Indonesia. Lahan yang sempit dan produksi yang terfragmentasi membuat petani tidak memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan pedagang besar.

Kedua, Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sejauh ini belum mampu berperan sebagai wadah pemasaran yang efektif. Berbagai kajian ekonomi pertanian menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen Poktan dan Gapoktan di Indonesia sekadar berfungsi administratif sebagai saluran pembagian bantuan pemerintah seperti alokasi pupuk bersubsidi dan bantuan alat mesin pertanian, tanpa ada upaya transformasi menjadi kekuatan pemasaran yang kolektif dan agresif.

Ketiga, terbatasnya akses terhadap perbankan formal atau skema kredit mikro yang responsif memaksa petani berpaling kepada tengkulak untuk meminjam modal kerja. Pinjaman ini menjadi belenggu psikologis yang secara tidak langsung mendikte petani untuk menjual seluruh hasil panen kepada pemberi pinjaman dengan harga yang ditentukan sepihak.

Keempat, belum terbentuknya korporasi bidang pertanian yang mampu mengonsolidasikan petani pada sisi hilir. Tanpa adanya entitas korporasi yang bertindak sebagai corong pemasaran dan pencipta nilai tambah, hasil panen petani langsung tersedot ke pasar mentah yang rentan permainan harga.

Menilik Korporasi Tani Dunia

Ketiadaan korporasi penyambung di Indonesia berbanding terbalik dengan lanskap pertanian di negara-negara maju. Di sana, petani tidak dibiarkan bertarung sendirian di tengah pasar bebas karena dibentengi oleh korporasi yang menguasai rantai nilai dari hulu ke hilir.

Sebagai contoh CBH Group (Co-operative Bulk Handling) di Australia. CBH adalah korporasi raksasa pertanian yang dimiliki secara penuh oleh sekitar 3.700 keluarga petani gandum di Australia Barat. Korporasi ini secara profesional mengelola rantai pasok dari penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengangkutan logistik, hingga pemasaran ekspor ke mancanegara. Hasilnya, deviden dan nilai tambah dari rantai pasok mengalir kembali ke kantong petani, setiap anggota juga mendapatkan jaminan/ asuransi jika mengalami kegagalan panen akibat bencana alam atau serangan hama penyakit, dan gelaran pertemuan tahunan dikemas dalam bentuk gathering sebagai sarana bertukar informasi teknologi terbaru pertanian yang bisa diterapkan. Contoh lain juga dapat dilihat pada CHS Inc. di Amerika Serikat atau Zen-Noh di Jepang, korporasi skala global ini berakar dari agregasi konsorsium petani yang dikelola secara modern, tangguh secara finansial, dan berdaya saing tinggi di pasar global.

Melihat keberhasilan di negara maju, harusnya orientasi pembangunan pertanian di Indonesia tidak hanya berfokus pada swasembada yang menitikberatkan peningkatan produktivitas semata, tetapi intensif melakukan inisiasi pembentukan korporasi pertanian. Di beberapa tempat, inisiasi korporasi pertanian digagas oleh berbagai lembaga namun sering kali berjalan tidak sebagaimana mestinya. Penyebab utamanya ialah ketidaktepatan dalam eksekusi struktural yang bermula dari disrupsi peran: pengurus kelompok tani mendadak dituntut menjadi manajer bisnis, direktur pemasaran, hingga pakar keuangan. Beban ganda ini menciptakan benturan kompetensi di mana fokus bercocok tanam terganggu, sementara segmen pasar yang diinginkan semakin menjauh.

Korporasi Tani Ideal

Kebuntuan sistemik ini hanya bisa diurai dengan melakukan demarkasi peran yang tegas. Kelembagaan tani tradisional (on-farm) dan entitas bisnis modern (off-farm) harus dipisahkan, namun diikat secara kuat melalui struktur kepemilikan modal. Kelembagaan Poktan atau Gapoktan dikembalikan pada marwah utamanya di area on-farm. Petani berfokus penuh pada penerapan teknik budidaya presisi, efisiensi penggunaan air, kesehatan tanah, hingga standarisasi mutu produk. Petani dibebaskan dari beban memikirkan ke mana harus menjual atau berapa harga pasaran besok pagi, sehingga kapasitas produksi dapat digenjot secara optimal.

Di luar struktur Poktan, dibentuk entitas bisnis independen, baik berupa Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Koperasi yang jajaran direksi dan manajemennya diisi oleh tenaga profesional non-petani (akuntan, manajer operasional, dan pakar pemasaran). Korporasi inilah yang mengelola fasilitas pascapanen (seperti rice milling plant modern, mesin pengering dan rumah pengemasan), membangun merek (branding), mengurus sertifikasi produk, serta bernegosiasi langsung dengan pasar ritel, industri manufaktur, hingga lembaga pemerintah.

Titik krusial korporasi ini terletak pada posisi petani sebagai pemegang saham mayoritas, bukan sekadar pemasok produk. Luas lahan dan potensi kapasitas produksi yang dimiliki petani dihitung (appraisal) untuk dikonversi menjadi unit penyertaan saham pada korporasi. Penyertaan saham ini tidak mengalihkan sertifikat kepemilikan tanah petani, tetapi hak guna produktif dan komitmen pasokannya diintegrasikan ke dalam ekosistem korporasi.

Berikutnya untuk memutus jerat pinjaman modal yang mengikat sejak awal, korporasi berfungsi sebagai penyedia input produksi (benih, pupuk, dan sarana pendukung lain) serta dana talangan modal kerja berbasis kontrak pembelian (forward contract). Pada saat panen, korporasi wajib membeli produk petani dengan harga dasar yang adil dan menguntungkan.

Melalui model ini, petani tidak lagi menjadi price taker yang pasrah, melainkan memanen keuntungan ganda di antaranya kepastian pendapatan dari penjualan produk dengan harga yang terproteksi dan pembagian deviden berkala yang berasal dari akumulasi laba bersih korporasi atas penjualan produk, serta optimalisasi hilir seperti produk olahan bernilai tambah tinggi. Dengan dukungan awal skema penjaminan kredit dari perbankan nasional (Himbara) atau penyertaan modal awal BUMD/LPDB, korporasi tani bukan lagi sekadar impian teoretis. Ini adalah koreksi atas ketimpangan struktur niaga yang akan menaikkan status petani menjadi pengusaha pertanian sejati.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research