Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK hingga Januari 2026

2 hours ago 1

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu.

Dalam dokumen salinan yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (18/9/2025), dijelaskan kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan usaha, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika perekonomian global.

Dalam beleid yang diundangkan pada 4 September 2025 tersebut, pemerintah memperpanjang masa penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga pembayaran bulan Januari 2026. “Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan iuran JKK bulan Januari 2026,” demikian bunyi pasal 10A aturan itu.

Perusahaan yang masih mengalami kesulitan diberi waktu hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi iuran, dengan ketentuan denda sesuai aturan berlaku. Bahkan, kelebihan pembayaran iuran sebelumnya dapat diperhitungkan untuk periode berikutnya.

Kepala Negara menekankan langkah ini diambil untuk mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban iuran secara masif, sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah menilai industri padat karya memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi. Karena itu, dukungan melalui keringanan iuran JKK dinilai krusial dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research